Polemik UKT
Mendikbudristek Akan Evaluasi PTN yang Naikkan UKT Tak Rasional, Begini Penegasan Nadiem Makarim
Dalam beberapa waktu terakhir, ramai diperbincangkan terkait adanya sejumlah perguruan tinggti negeri (PTN) yang menaikkan biaya uang kuliah tunggal.
Nadiem menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi PTN yang menaikkan UKT secara tidak masuk akala tau tidak rasional.
PROHABA.CO – Dalam beberapa waktu terakhir, ramai diperbincangkan terkait adanya sejumlah perguruan tinggti negeri (PTN) yang menaikkan biaya uang kuliah tunggal (UKT) secara tidak rasional.
Kebijakan dari PTN tersebut langsung menimbulkan protes dari mahasiswa.
Tak hanya mahasiswa, polemik tersebut juga ikut ditanggapi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Nadiem menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi PTN yang menaikkan UKT secara tidak masuk akala tau tidak rasional.
Penegasan itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024).
Nadiem juga meminta agar PTN yang berencana menaikkan UKT wajib melibatkan Kemendikbudristek dalam mengambil kebijakan tersebut.
"Menurut saya, salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa universitas-universitas khususnya PTN, untuk memastikan Kemendikbud punya peran yang sangat kuat untuk memastikan kalau ada kenaikan harga, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," kata Mendikbudristek dikutip dari YouTube DPR RI.
Nadiem mengungkapkan, langkah ini dipilih pihaknya setelah ada protes dari mahasiswa terkait kenaikan UKT yang dinilai tidak rasional.
Terkait kenaikan UKT tersebut, mantan bos Gojek tersebut menegaskan bahwa PTN harus meminta rekomendasi dari Kemendikbudristek terlebih dulu sebelum menaikkan UKT.
Sehingga, kata Nadiem, jika ditemukan ada PTN yang menaikan UKT dan dinilai tidak rasional, maka akan dievaluasi.
"Jadi kami akan memastikan kenaikan-kenaikan (UKT) yang tidak wajar, itu akan kami cek, evaluasi, dan assesmen.
Saya juga meminta kepada ketua-ketua PTN dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalau ada kenaikan maka harus rasional dan tidak harus terburu-buru," kata Nadiem dikutip dari Tribunnews.com.
Mendikbudristek juga mengajak Komisi X DPR RI untuk menaikkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) oleh mahasiswa kurang mampu.
Secara keseluruhan, dia menegaskan bahwa mahasiswa mampu harus membayar UKT yang lebih tinggi ketimbang mahasiswa dengan ekonomi bawah.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang ideal.
"Situasi yang paling ideal, terbaik adalah tangga UKT harus dilaksanakan sehingga yang (mahasiswa) mampu membayar lebih banyak dan kurang mampu membayar lebih sedikit," ungkapnya.
"Sehingga di bagian tangga paling rendah yang paling tidak mampu itu diberikan diberikan kesempatan lewat KIPK," tambah Nadiem Makarim.
Seperti diketahui, belakang ramai diperbincangkan terkait adanya PTN yang menaikkan biaya UKT.
Adapun UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Terkait hal ini, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Tjahjandarie, mengungkapkan kenaikan UKT adalah hal yang lumrah terjadi.
Dia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN.
Hal tersebut adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbudristek Bakal Evaluasi PTN yang Naikan UKT Tidak Masuk Akal,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.