Berita Aceh Timur

Dua Anak Diperkosa, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku, Ada yang Setelah 3 Tahun Buron

Personel Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Kedua pelaku itu berinisial SY (19) dan AM (60) diamankan pada waktu dan kasus yang berbeda. 

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa AM telah memerkosanya.

“Korban mengatakan kepada ibunya bahwa kejadian itu berlangsung di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain,” ujarnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Usai kejadian dan dilaporkan ke pihak berwajib, AM malah menghilang dari kampungnya.

Pelariannya mencapai waktu tiga tahun sejak 2021.

Namun, pada hari Selasa (21/5/2024) sekira pukul 02.00 WIB, keberadaan AM yang bersembunyi di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, berhasil diketahui oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Dia akhirnya mengakui perbuatannya. AM dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Pria di Probolinggo Rudapaksa Sepupu Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: BRAT CEMBURU, Seorang Suami Nekad Aniaya Istri hingga Babak Belur

Baca juga: Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda asal Terangun Diringkus Personel Polres Gayo Lues

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved