Kabar Artis
Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dapat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Jaksa KPK akan memanggil Nayunda Nabila sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Nayunda dipanggil sebagai saksi dalam persidangan pekan depan.
"Iya betul. Kami sudah menjadwalkan juga yang bersangkutan selain keluarga, partai, juga ada dari Nayunda yang dalam persidangan kita dengar sendiri kita lihat bahwa aliran yang mengalir kepada yang bersangkutan.
Nanti kita panggil sudah kita minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," ucap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Meyer mengatakan surat panggilan untuk Nayunda segera dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
Dia berharap para saksi yang dipanggil bisa hadir.
"Kita upayakan semua di pekan depan. Artinya, mengikuti jadwal hari ini.
Semoga hari ini bisa selesai semua sehingga tidak mundur lagi.
Seandainya pun mundur, tentu dari Senin ke Rabu dan harinya tidak jauh," ujar dia.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Berikut Perjalanan Kasusnya
Baca juga: Kejagung Periksa Kembali Sandra Dewi Terkait Kepemilikan Harta Pribadinya
Baca juga: KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar Tahanan Rutan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biduan Nayunda Nabila Terima Duit SYL, KPK Bicara Soal Tersangka TPPU Pasif,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Istri Billy Syahputra, Vika Kolesnaya Melahirkan Anak Pertama |
![]() |
---|
Isu Kehamilan Nissa Sabyan Viral, Warga dan Tetangga Angkat Bicara |
![]() |
---|
Misi Kemanusiaan ke Gaza Terhambat, Kapal Wanda Hamidah Tertahan di Italia |
![]() |
---|
Larissa Chou Tepis Isu Keretakan Rumah Tangga, Semuanya Baik-Baik Saja |
![]() |
---|
Dua Kali Cerai, Okie Agustina Tak Direstui Anak Nikah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.