Kabar Artis

Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dapat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews.com
Nayunda Nabila (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo (kanan) - Penyanyi Nayunda Nabila enggan berkomentar disinggung soal saweran dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

Jaksa KPK akan memanggil Nayunda Nabila sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nayunda dipanggil sebagai saksi dalam persidangan pekan depan.

"Iya betul. Kami sudah menjadwalkan juga yang bersangkutan selain keluarga, partai, juga ada dari Nayunda yang dalam persidangan kita dengar sendiri kita lihat bahwa aliran yang mengalir kepada yang bersangkutan.

Nanti kita panggil sudah kita minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," ucap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Meyer mengatakan surat panggilan untuk Nayunda segera dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.

Dia berharap para saksi yang dipanggil bisa hadir.

"Kita upayakan semua di pekan depan. Artinya, mengikuti jadwal hari ini.

Semoga hari ini bisa selesai semua sehingga tidak mundur lagi.

Seandainya pun mundur, tentu dari Senin ke Rabu dan harinya tidak jauh," ujar dia.

 

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Berikut Perjalanan Kasusnya

Baca juga: ​Kejagung Periksa Kembali Sandra Dewi Terkait Kepemilikan Harta Pribadinya

Baca juga: KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar Tahanan Rutan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biduan Nayunda Nabila Terima Duit SYL, KPK Bicara Soal Tersangka TPPU Pasif, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved