Berita Abdya

PEMAIN, Baru Beberapa Bulan Bebas Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

"Petugas meyakini bahwa barang bukti berupa Narkotika yang diduga jenis Sabu tersebut telah dibuang ke saluran pembuangan air oleh pelaku.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Dok Polres Abdya
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang berhasil dibekuk dan diamankan Sat Reskrim Polres Abdya. 

PROHABA.CO -- Baru beberapa bulan bebas, residivis kasus narkoba berinisial DS (23) alias Ompong warga Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ini kembali dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Abdya. 

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto SH, MH kepada Serambi, Jumat (30/05/2024) membenarkan pihaknya telah menangkap tiga warga Kecamatan Kuala Batee terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. 

Ketiga pelaku itu yakni, pria berinisial B (21) warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, kemudian S (24) alias Lombok, warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee dan DS (23) alias Ompong warga Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya. 

Penangkapan ketiganya berada di lokasi berbeda, yakni di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee pada hari Rabu 29 Mei 2024 pukul 23.00 WIB dan di Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan yang sama pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

"Kronologinya Pada hari Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas dari Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya," terang Kasat Resnarkoba. 

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Iptu Hengki, petugas langsung menuju ke TKP  dan petugas melihat dua orang dengan ciri-ciri yang sama sedang duduk dipinggir jalan, kemudian petugas langsung mengamankan dua orang tersebut. 

Selanjutnya, terang Iptu Hengki, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan disekitar tempat pelaku berada yang sedang duduk dan ditemukan Narkotika jenis Sabu disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna Putih yang diletakkan dipinggir jalan sekitar posisi pelaku berada.

"Berdasarkan hasil interogasi kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan langsung menuju ke rumah pelaku lainnya yang diketahui bernama inisial DS alias Ompong.

Di dampingi perangkat Desa, kemudian Kepala Desa mengetuk pintu rumah pelaku untuk dibukakan pintu rumah dengan cara memperkenalkan diri sebagai Kepala Desa," ceritanya. 

Namun, lanjut Kasat Resnarkoba, permintaan tersebut tidak dihiraukan, setelah menunggu lebih kurang 30 menit kemudian pintu depan rumah pelaku tersebut dibuka oleh keluarga pelaku bersamaan dengan itu pelaku inisial DS alias Ompong berusaha melarikan diri melalui pintu belakang dapur. 

"Namun petugas sudah berjaga di pintu tersebut dan petugas mencoba untuk mengamankan pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan dan terduga pelaku berlari sambil melemparkan Handphone yang dipegang oleh terduga pelaku hingga Handphone tersebut rusak," ungkapnya. 

Kemudian, lanjut  Iptu Hengki, saat pelaku akan diamankan, keluarga pelaku juga ikut melakukan perlawanan dengan cara merebut borgol milik petugas, setelah situasi kondusif kemudian petugas bersama perangkat desa melakukan penggeledahan rumah dan menemukan plastik klip yang sudah kosong di dalam saluran pembuangan air.

"Petugas meyakini bahwa barang bukti berupa Narkotika yang diduga jenis Sabu tersebut telah dibuang ke saluran pembuangan air oleh pelaku.

Berdasarkan bukti yang cukup kemudian ketiga pelaku yang telah diamankan beserta Barang Bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Polres Aceh Barat Daya guna dilakukan poses hukum," pungkasnya.(Taufik Zass

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved