Senin, 1 Juni 2026

Tapera

Dana Tapera Hasil Temuan BPK Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta

Pengembalian dana menjadi salah satu manfaat yang ditawarkan kepada para pekerja yang menabung sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho usai konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Jumat (31/5/2024). 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menjadi sorotan masyarakat usai pemerintah menerbitkan aturan baru Tapera.

Dalam aturan tersebut mewajibkan iuran dari pekerja dan pekerja mandiri.

Tetapi sebelum mendapatkan sorotan, ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengungkapkan masalah dalam pengelolaan Tapera pada 2020-2021.

Pengembalian dana menjadi salah satu manfaat yang ditawarkan kepada para pekerja yang menabung sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pengembalian dana simpanan pokok sekaligus hasil pemupukan akan dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat masa kepesertaan berakhir.

Adapun masa kepesertaan Tapera berakhir jika peserta telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Kendati demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 pernah mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera, salah satunya terkait pengembalian dana Tapera.

Baca juga: Siap-Siap! Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan Freelance Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Hal itu tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Di dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) ini, BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810. Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfi rmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).

Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Rinciannya, peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956. "(akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan BKN dan Taspen itu, Tim BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada lima pemberi kerja.

Hasil konfirmasi secara uji petik kepada lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan bahwa benar peserta tersebut telah meninggal atau pensiun yang didukung dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Baca juga: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Pekan Depan

Namun, belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif dan belum dapat diberikan haknya berupa pengembalian tabungan.

Selain pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja, proses pengembalian tabungan sesuai proses bisnis normal BP Tapera juga memerlukan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.

Tapera Lalu berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Operasi Pengerahan menunjukkan bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status pekerja dari pemberi kerja diperoleh melalui portal.

Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka status data peserta aktif tidak akan berubah.

Kala itu, BP Tapera mengklaim telah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.

Namun karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja memungkinkan terjadi ketidaktertiban atau kekurangcermatan.

(kompas.com)

Baca juga: Kerugian Negera Kasus Timah Membengkak Hingga Rp 300 Triliun, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Baca juga: Roket Hizbullah Picu Kebakaran Hutan di Israel, 3.500 Hektare Lahan Hangus, 11 Orang Masuk RS

Baca juga: Sindir Kepala Otorita IKN, Luhut Blak-Blakkan Sebut Pimpinan IKN Bermasalah di Pemimpinnya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan BPK: Dana Tapera Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved