Korupsi di PT Timah
Kerugian Negera Kasus Timah Membengkak Hingga Rp 300 Triliun, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah mengaku heran dugaan kerugian negara dalam kasus itu yang membengkak menjadi Rp 300 triliun.
"Kami tentu merasa heran dan bertanya-tanya. Kami menilai masuknya nilai kerusakan ekologis menjadi nilai kerugian negara sangat amat dipaksakan," kata Kuasa Hukum, Jhohan Adhi Ferdian.
PROHABA.CO, BANGKA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah mengaku heran dugaan kerugian negara dalam kasus itu yang membengkak dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.
"Kami tentu merasa heran dan bertanya-tanya.
Kami menilai masuknya nilai kerusakan ekologis menjadi nilai kerugian negara sangat amat dipaksakan," kata Kuasa Hukum, Jhohan Adhi Ferdian, kepada wartawan di Pangkalpinang, pada Rabu (5/6/2024).
Hal itu disampaikan Jhohan untuk mengimbangi rentetan pers rilis yang sudah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di PT Timah dalam periode 2015-2022 tersebut.
Jhohan menilai, tim kejaksaan (penyidik) sudah terjebak sejak awal kasus yakni pada nilai kerugian lingkungan Rp 271 triliun yang terlanjur disiarkan.
"Nilai tersebut dipertanyakan oleh banyak ahli dan pengamat hukum bukan sebagai nilai kerugian negara pada tindak pidana korupsi," ujar Jhohan dikutip dari Kompas.com.
Jhohan merujuk Pasal 1 Ayat (22) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sedangkan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271 triliun bukan dihitung dari kerusakan yang diakibatkan dari kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah pada kurun 2015-2022 (7 tahun), tapi dihitung berdasarkan kerusakan Bangka Belitung saat ini.
"Artinya kerusakan sudah dimulai jauh sebelum itu, bisa saja pada masa Kerajaan Sriwijaya, Kolonialisme, sampai kegiatan illegal mining yang dilakukan oleh hampir mayoritas masyarakat," beber dia.
"Sangat tidak fair jika kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Kerajaan Sriwijaya dilimpahkan kepada 22 tersangka ini," tambah Jhohan.
Di sisi lain, Jhohan juga menyayangkan pemblokiran dan penyitaan aset milik tersangka.
Bahkan salah satu yang terdampak adalah perusahaan sawit yang justru sudah berdiri jauh sebelum kasus periode 2015-2022.
Menurut Jhohan, penyitaan yang dilakukan penyidik kepada Thamron (TM) juga sangat tidak berdasar dan perlu dikritisi.
Ia mencontohkan, salah satu rekening perusahaan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yaitu CV Mutiara Alam Lestari juga ikut disita.
Kasus Dugaan Korupsi
PT Timah
Kerugian Negara
Rp 300 Triliun
Kejagung
Kejaksaan Agung
Kuasa Hukum
Tersangka
Prohaba.co
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Mulai Agendakan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi, Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Hakim Pun Salah Menyebut Nama Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.