Berita Aceh Besar
Pasangan Khalwat dan Pelaku Maisir Dihukum Cambuk di Aceh Besar, Dua Orang Sakit
Tiga pelanggar syariat Islam berupa khalwat dan ikhtilat dihukum cambuk usai pelaksanaan shalat Jum'at di Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho,
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rifai Affandi mengatakan, awalnya ada lima orang pelanggar syariat Islam yang dikenakan cambukan.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.
Tiga pelanggar syariat Islam berupa khalwat dan ikhtilat dihukum cambuk usai pelaksanaan shalat Jum'at di Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Jumat (7/6/2024).
Mereka adalah M Afzal (31), dihukum 10 kali cambukan, lantaran melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat Pasal 20 tentang Jarimah Maisir.
Kemudian satu pasangan jarimah khalwat yakni, Muzakkir (43) dihukum lima kali cambukan dan Nurlaila (34) dikenakan 4 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rifai Affandi mengatakan, awalnya ada lima orang pelanggar syariat Islam yang dikenakan cambukan.
Baca juga: Terancam Dicambuk, Dua Tersangka Penjudi Diserahkan Polres ke Jaksa
Baca juga: PN Idi Vonis 2 Penjual Kulit Harimau 1,4 Tahun Penjara, Berstatus Ayah dan Anak
Namun, satu pasangan pelaku khalwat yakni, Irwan (44) dan Aida Wahyuni (31) yang tidak jadi dikenakan hukuman cambuk, lantaran pihaknya menerima surat bahwa keduanya dalam keadaan sakit.
"Sehingga eksekusi ini dilakukan hanya untuk tiga orang saja.
Namun untuk dua orang itu nantinya akan tetap dieksekusi setelah keadaan kesehatannya membaik," pungkasnya.(*)
Baca juga: Misteri Hilangnya Ratu Kripto Ruja Ignatova, Apakah Masih Hidup atau Sudah Meninggal?
Baca juga: Kejari Simeulue Eksekusi Tiga Pelanggar Syariat Islam, Dicambuk 15 dan 30 Kali
Baca juga: 5 Pria di Aceh Selatan Dicambuk 35-190 Kali, Terbukti Judi Hingga Pemerkosaan, Ada yang belum Tuntas
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Air Sungai Krueng Jalin Keruh, Polres Aceh Besar Selidiki Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
| Operasi Antik Seulawah 2026, Polda Aceh Temukan dan Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Besar |
|
|---|
| Ribuan Warga Aceh Besar Ajukan Perubahan Data Desil DTSEN, Capai 4.484 Jiwa |
|
|---|
| Transformasi Besar Dimulai! Relaunching AMANAH Aceh Jadi Game Changer Industri Kreatif |
|
|---|
| Pelayanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Usai Aksi Mogok Tenaga Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Algojo-melakukan-uqubat-cambuk-kepada-pelanggar-syariat-Islam-di-Jantho.jpg)