Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Pasangan Khalwat dan Pelaku Maisir Dihukum Cambuk di Aceh Besar, Dua Orang Sakit

Tiga pelanggar syariat Islam berupa khalwat dan ikhtilat dihukum cambuk usai pelaksanaan shalat Jum'at di Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho,

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Algojo melakukan uqubat cambuk kepada pelanggar syariat Islam di Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Jumat (7/6/2024). 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rifai Affandi mengatakan, awalnya ada lima orang pelanggar syariat Islam yang dikenakan cambukan.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO -  Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.

Tiga pelanggar syariat Islam berupa khalwat dan ikhtilat dihukum cambuk usai pelaksanaan shalat Jum'at di Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Jumat (7/6/2024).

Mereka adalah M Afzal (31), dihukum 10 kali cambukan, lantaran melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat Pasal 20 tentang Jarimah Maisir.

Kemudian satu pasangan jarimah khalwat yakni, Muzakkir (43) dihukum lima kali cambukan dan Nurlaila (34) dikenakan 4 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rifai Affandi mengatakan, awalnya ada lima orang pelanggar syariat Islam yang dikenakan cambukan.

Baca juga: Terancam Dicambuk, Dua Tersangka Penjudi Diserahkan Polres ke Jaksa

Baca juga: PN Idi Vonis 2 Penjual Kulit Harimau 1,4 Tahun Penjara, Berstatus Ayah dan Anak

Namun, satu pasangan pelaku khalwat yakni, Irwan (44) dan Aida Wahyuni (31) yang tidak jadi dikenakan hukuman cambuk, lantaran pihaknya menerima surat bahwa keduanya dalam keadaan sakit.

"Sehingga eksekusi ini dilakukan hanya untuk tiga orang saja.

Namun untuk dua orang itu nantinya akan tetap dieksekusi setelah keadaan kesehatannya membaik," pungkasnya.(*)

Baca juga: Misteri Hilangnya Ratu Kripto Ruja Ignatova, Apakah Masih Hidup atau Sudah Meninggal?

Baca juga: Kejari Simeulue Eksekusi Tiga Pelanggar Syariat Islam, Dicambuk 15 dan 30 Kali

Baca juga: 5 Pria di Aceh Selatan Dicambuk 35-190 Kali, Terbukti Judi Hingga Pemerkosaan, Ada yang belum Tuntas

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved