Berita Aceh Jaya

Terancam Dicambuk, Dua Tersangka Penjudi Diserahkan Polres ke Jaksa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya telah melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti/BB) dalam perkara tindak pidana

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Penyerahan tersangka dan barang bukti terduga judi dilakukan pada hari Senin, (3/6/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari Senin (3/6/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. pun tersangka yang diserahkan adalah ZI bin AR dan S bin MS.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

PROHABA.CO, CALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya telah melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti/BB) dalam perkara tindak pidana perjudian atau maisir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Penyerahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tanggal 1 Mei 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari Senin (3/6/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. pun tersangka yang diserahkan adalah ZI bin AR dan S bin MS.

Proses penyerahan ini dikawal ketat oleh personel Satreskrim Polres Aceh Jaya yang terdiri atas Bripka Fiaycan Manurung, Kanit I Reskrim Polres Aceh Jaya, Brigadir Rahmat Fitria, Bripda Teddy Maulana Widodo, Bripda Afdhalul Fikri, Bripda Muhammad Ichsan, dan Bripda Anas Candra.

Perkara ini juga didukung oleh Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor:B/256/VI/ RES.1.12./2024/Reskrim dan B/257/VI/RES.1.12./2024/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2024. Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulfitriadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Pasangan Mahasiswa Kepergok Mesum di Kamar Mandi Masjid, Diserahkan ke Satpol PP dan WH

Baca juga: HANA MEUHO, Aksi Lansia Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Baca juga: Polres Langsa Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Segini Jumlah BB yang Diserahkan

Mereka didakwa melakukan jarimah maisir (perjudian) dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni.

Sesuai dengan qanun tersebut, para tersangka diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. A

KP Zulftriadi menambahkan bahwa penindakan terhadap tindak pidana perjudian ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Jaya dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak tatanan masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Jaya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perjudian lainnya. (*)

 

Baca juga: Main Judi Joker di Rumah Kosong, 3 Pria di Langsa Ditangkap Polisi

Baca juga: Polisi Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Aceh Besar, 3  Pelaku Diamankan

Baca juga: Dua Pasangan Dihukum Cambuk 17 Kali, Bermesraan di Rumah Kos dan Tempat Terbuka

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved