Senin, 13 April 2026

Berita Kutaraja

Dua Pasangan Dihukum Cambuk 17 Kali, Bermesraan di Rumah Kos dan Tempat Terbuka

Dua pasangan pelanggar syariat Islam, terbukti melakukan perbuatan ikhtilat dan divonis dihukum cambuk sebanyak 17 kali di Taman Sari, Banda Aceh,

Editor: Muliadi Gani
Dok Retno
Algojo mengeksekusi cambuk terpidana ikhtilat di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (25/4/2024). 

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina mengatakan, untuk di Syiah Kuala, dua pelaku pelanggar syariat Islam itu diamankan pada salah satu rumah kos di salah satu desa di kecamatan tersebut.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua pasangan pelanggar syariat Islam, terbukti melakukan perbuatan ikhtilat dan divonis dihukum cambuk sebanyak 17 kali di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).

Pasalnya, kedua pasangan itu diamankan sedang bermesraan dengan orang yang bukan muhrimnya.

Kedua pasangan tersebut adalah AD, JA, HE, dan R, di mana masing-masing dihukum 17 kali cambukan oleh algojo.

Kedua pasangan itu diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh pada dua lokasi berbeda, tepatnya di Kecamatan Kuta Alam dan Syiah Kuala.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina mengatakan, untuk di Syiah Kuala, dua pelaku pelanggar syariat Islam itu diamankan pada salah satu rumah kos di salah satu desa di kecamatan tersebut.

Baca juga: Kejari Simeulue Eksekusi Tiga Pelanggar Syariat Islam, Dicambuk 15 dan 30 Kali

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Ganda, Menipu dan Mencuri Hingga Bikin Resah 

Baca juga: Piala Asia U23:Singkirkan Korsel,Timnas Indonesia U-23 Selangkah Lagi Tampil di Olimpiade Paris 2024

“Saat diamankan, mereka sedang bermesraan.

Dan satu lagi diamankan di tempat terbuka,” terangnya.

“Dua di antara empat orang yang diamankan itu, sudah berkeluarga,” kata Roslina kepada wartawan.

Diterangkan Roslina, keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini,” pungkasnya.(*)

Baca juga: 5 Pria di Aceh Selatan Dicambuk 35-190 Kali, Terbukti Judi Hingga Pemerkosaan, Ada yang belum Tuntas

Baca juga: GAWAT, Pohon Asan Berukuran Besar Tumbang di Jalan Arah Bandara SIM

Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved