Berita Kutaraja
Dua Pasangan Dihukum Cambuk 17 Kali, Bermesraan di Rumah Kos dan Tempat Terbuka
Dua pasangan pelanggar syariat Islam, terbukti melakukan perbuatan ikhtilat dan divonis dihukum cambuk sebanyak 17 kali di Taman Sari, Banda Aceh,
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina mengatakan, untuk di Syiah Kuala, dua pelaku pelanggar syariat Islam itu diamankan pada salah satu rumah kos di salah satu desa di kecamatan tersebut.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua pasangan pelanggar syariat Islam, terbukti melakukan perbuatan ikhtilat dan divonis dihukum cambuk sebanyak 17 kali di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).
Pasalnya, kedua pasangan itu diamankan sedang bermesraan dengan orang yang bukan muhrimnya.
Kedua pasangan tersebut adalah AD, JA, HE, dan R, di mana masing-masing dihukum 17 kali cambukan oleh algojo.
Kedua pasangan itu diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh pada dua lokasi berbeda, tepatnya di Kecamatan Kuta Alam dan Syiah Kuala.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina mengatakan, untuk di Syiah Kuala, dua pelaku pelanggar syariat Islam itu diamankan pada salah satu rumah kos di salah satu desa di kecamatan tersebut.
Baca juga: Kejari Simeulue Eksekusi Tiga Pelanggar Syariat Islam, Dicambuk 15 dan 30 Kali
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Ganda, Menipu dan Mencuri Hingga Bikin Resah
Baca juga: Piala Asia U23:Singkirkan Korsel,Timnas Indonesia U-23 Selangkah Lagi Tampil di Olimpiade Paris 2024
“Saat diamankan, mereka sedang bermesraan.
Dan satu lagi diamankan di tempat terbuka,” terangnya.
“Dua di antara empat orang yang diamankan itu, sudah berkeluarga,” kata Roslina kepada wartawan.
Diterangkan Roslina, keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini,” pungkasnya.(*)
Baca juga: 5 Pria di Aceh Selatan Dicambuk 35-190 Kali, Terbukti Judi Hingga Pemerkosaan, Ada yang belum Tuntas
Baca juga: GAWAT, Pohon Asan Berukuran Besar Tumbang di Jalan Arah Bandara SIM
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Hukuman Cambuk
Dicambuk
Pelanggar Syariat
satpol pp dan wh banda aceh
Pasangan Mesum
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
| Resmi! Danrem Lilawangsa Ali Imran Pecah Bintang, Kini Brigjen TNI |
|
|---|
| Wagub Dek Fadh Ikuti Rapat Penyesuaian TKD Bersama Mendagri |
|
|---|
| Aceh Peusapat Arsip Resmi Beroperasi, Solusi Penyimpanan Arsip dan Aset |
|
|---|
| Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
|
|---|
| Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Algojo-mengeksekusi-cambuk-terpidana-ikhtilat-di-Taman-Sari-Kota-Banda-Aceh.jpg)