Berita Lhokseumawe

Pasangan Mahasiswa Kepergok Mesum di Kamar Mandi Masjid, Diserahkan ke Satpol PP dan WH

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe mengamankan pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum di kamar mandi

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok: Satpol PP dan WH Lhokseumawe
Kepergok Berduaan dalam Toilet Masjid, Sepasang Mahasiswa Diamankan Warga Blang Panyang dan diserahkan ke satpol PP dan WH Lhokseumawe 

Sebelum pasangan mahasiswa tersebut diamankan ke Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, keduanya sempat dimandikan oleh warga.  “Perbuatan MT dan AFS merupakan pelanggaran syariat Islam dan melanggar norma sosial di Aceh,” tukas Kasatpol PP.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe mengamankan pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum di kamar mandi salah satu masjid kawasan Muara Satu, Lhokseumawe pada Selasa (16/4/2024) siang sekira pukul 12.30 WIB.

Kedua pelaku berstatus mahasiswa berinisial MT (21) dan AFS (21) dan keduanya berasal dari Sumatera Utara (Sumut). 

Kepala Satpol PP, WH, dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana menjelaskan, MT dan AFS merupakan mahasiswa salah satu universitas terkemuka di Aceh.

Pasangan mahasiswa ini digerebek oleh warga yang curiga dengan aktivitas mereka di kamar mandi masjid.

“Masyarakat melaporkan kepada kami bahwa telah diamankan ada dua orang yang mencurigakan di kamar mandi masjid,” katanya.

“Setelah diperiksa, ternyata mereka adalah sepasang mahasiswa yang melakukan perbuatan terlarang,” ujar Heri Maulana.

Baca juga: Janda dan Pria di Lhokseumawe Ditangkap Dalam Rumah, Diduga Mesum dan Diamandikan Air Got

Baca juga: Pria di Jember Mesum di Kamar Mandi Bareng Istri Orang, Ditelanjangi hingga Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Pamannya, Korban Trauma dan Kesakitan saat BAB

Sebelum pasangan mahasiswa tersebut diamankan ke Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, keduanya sempat dimandikan oleh warga. 

“Perbuatan MT dan AFS merupakan pelanggaran syariat Islam dan melanggar norma sosial di Aceh,” tukas Kasatpol PP.

“Kami akan memproses pembuatan tersebut sesuai aturan Qanun Aceh,” tegas Heri Maulana.

Dengan terjadi peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua untuk selalu menjaga norma dan nilai-nilai agama serta moralitas di masyarakat. 

Kepada masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

“Jika melihat hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pesan Heri Maulana.

Hal ini, sebutnya, penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan syariat Islam di Aceh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved