Pelanggaran UU ITE
Nyak Cok! Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pemuda Aceh Utara Divonis 8 Bulan dan Denda Rp 750 Juta
Masih ingatkan Anda dengan pemuda asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, berinisial SA (21)? Ia adalah pelaku yang menyebarkan foto bugil mantan istri.
Kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu mulai disidangkan di PN Lhoksukon, pada 25 Maret 2024, setelah berkasnya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Dwi Meily Nova MH dan Muliadi MH.
Pada 29 April 2024, JPU Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa SA satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta subsider dua bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Karena, menurut Jaksa, terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lalu pada 13 Mei 2024, Hakim PN Lhoksukon membacakan amar putusan kasus tersebut.
Isinya antara lain menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” demikian antara lain isi amar putusan yang juga ada dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama delapan bulan dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.