Pemerintah Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Resmi Naik, Jenis Medium Jadi Rp12.500 Per Kg

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci.
Ilustrasi Beras - Pemerintah Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Resmi Naik, Jenis Medium Jadi Rp12.500 Per Kg 

Sebab, harga di hulu berkaitan erat dengan stabilitas harga di hilir.

"Salah satu indikator yang bisa dilihat adalah Nilai Tukar Petani (NTP), dan berdasarkan laporan BPS pada Mei 2023 NTP masih terjaga di atas 100 poin meskipun mengalami penurunan dari bulan sebelumnya," ujar Arief.

Ia menyebut kebijakan penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras menjadi salah satu upaya untuk menjaga keseimbangan harga hulu hilir.

"Ini memang tidak mudah, tetapi menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama-sama dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan terkait," pungkas Arief.

 

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pengangkut Beras Bulog Tabrak Beton Jembatan di Aceh Timur

Baca juga: Dua Pesawat di India Nyaris Tabrakan, Takeoff dan Landing Bareng di 1 Landasan, Begini Kejadiannya

Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Diduga Dipicu Masalah Gaji, Pelaku Sudah Ditahan, Korban Dirawat

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Resmi Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium, Ini Detailnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved