Pemerintah Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Resmi Naik, Jenis Medium Jadi Rp12.500 Per Kg

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci.
Ilustrasi Beras - Pemerintah Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Resmi Naik, Jenis Medium Jadi Rp12.500 Per Kg 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Ini merupakan perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras.

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium resmi mengalami kenaikan.

Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.

Kenaikan HET beras juga diputuskan bersamaan dengan naiknya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras.

Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan perberasan.

“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” kata Arief dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Wah! Mahalnya Harga Beras di Indonesia Ternyata Ikut Jadi Sorotan Media Internasional

Adapun di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved