Kasus Suami Bunuh Istri

Suami Bunuh Istri di Pidie Divonis 15 Tahun, Begini Kata Hakim Jatuhkan Hukuman Lebihi Tuntutan JPU

Munazar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN setempat.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
Majelis Hakim PN Sigli, Pidie menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan istri oleh suaminya di PN setempat. Terkini, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Munazar. 

Dikutip dari Serambinews.com, Kapolres menjelaskan, sebelum ditangkap, Munazar sempat singgah ke salah satu dayah di Bireuen untuk bertemu anak pertamanya yang mondok di dayah tersebut dan memberikan uang jajan.

Setelah itu, tersangka bergegas menuju Aceh Utara dan di sana ia menggadaikan sepeda motor (sepmor) jenis Honda Vario untuk biaya melanjutkan 'petualangannya' kabur ke luar Aceh.

Dengan uang hasil menggadaikan sepmor tersebut, pelaku memilih melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

Mendapat informasi bahwa Munazar berada di Medan, sambung Imam Asfali, tim Opsnal Polres Pidie melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di sana dan selanjutnya melakukan pengintaian terhadap tersangka.

“Akhirnya, Munazar bin Sulaiman dibekuk di pusat pasar Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, Kota Medan.

Tersangka dibekuk dengan tanpa perlawanan," ujar Kapolres.

Saat ditanyai, Munazar mengakui sudah membunuh istrinya.

Lalu, pada Kamis (18/1/2024) malam tersangka dibawa pulang ke Aceh dan tiba di Mapolres Pidie pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.

Soal motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya, Kapolres menyatakan, untuk mengetahui hal itu, pihaknya masih perlu melakukan pengembangan lanjutan.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sambung Imam Asfali, pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu di rumah mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie.

'Yang jelas, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 355 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres Pidie saat itu. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved