Kasus Suami Bunuh Istri
Suami Bunuh Istri di Pidie Divonis 15 Tahun, Begini Kata Hakim Jatuhkan Hukuman Lebihi Tuntutan JPU
Munazar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN setempat.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pidie dalam sidang sebelumnya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Masih ingatkan Anda dengan kasus seorang suami yang membunuh istrinya di rumah kontrakan mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, pada 11 Januari 2024 lalu?
Pelakunya adalah Munazar (38), sedangkan korbannya adalah Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35).
Setelah enam hari diburu oleh personel Polres Pidie, Pelaku Munazar akhirnya ditangkap dalam pelarian di Pasar Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (18/1/2024) sore lalu.
Terkini, terdakwa Munazar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN setempat pada Selasa (11/6/2024).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pidie dalam sidang sebelumnya.
Kala itu, jaksa menuntut terdakwa Munazar agar dihukum 14 tahun penjara.
Dikutip dari Serambinews.com, sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Munazar itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi dua hakim anggota, Adji Abdillah SH MH dan Indah Pertiwi SH MH.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Sigli ini secara silih berganti membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan dinyatakan bahwa terdakwa Munazar sudah terbukti membunuh istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) di rumah kontrakan mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie. pada 11 Januari 2024 lalu.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim pun mengulas isi putusan perkara yang kini sudah dimuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan dakwaan subsidair, dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.
Putusan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 14 tahun penjara.
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim hingga menjatuhkam vonis maksimal terhadap terdakwa Munazar.
Pertimbangan itu antara lain, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa Munazar terhadap istrinya merupakan perbuatan keji dan biadab.
Sebab, tidak hanya menyebabkan istrinya meninggal, tapi sebelum istrinya meninggal, terdakwa melakukan penyiksaan hingga korban mengalami luka lebam, memar, serta ditemukan darah yang keluar.
Darah itu ditemukan setelah jenazah istri terdakwa dimandikan.
Majelis hakim juga menyebutkan, motif terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, dinilai tidak terbukti.
Kemudian, sikap batin terdakwa saat melakukan pembunuhan dalam kondisi sangat marah dan emosi.
Padahal, korban adalah istri yang sudah dinikahinya, yang menurut majelis hakim, sudah terikat dengan suatu perjanjian mitsaqan ghalidzan, sesuai dengan yang tercantum dalam Q.S An-Nisa ayat 21 bahwa ketika tidak sayang lagi sama istrinya, maka diceraikan bukan dibunuh.
Selain itu, majelis hakim menilai cara terdakwa melakukan tindak pidana yang sangat keji dan biadab hingga menghilangkan hak anak atas kasih saying dari ibunya untuk selama-lamanya.
Kecuali itu, terdakwa juga dinilai majelis hakim tidak memiliki penyesalan, meskipun dalam persidangan terdakwa mengaku menyesal setelah membunuh korban.
Sebab, saat itu terdakwa tenang hingga membungkus jasad istrinya dengan rapi memakai goni, dan menguburkannya di kamar belakang rumah kontrakan mereka.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri ke Belawan, Sumatera Utara.
Saat sampai di Medan, terdakwa menggunakan nama samaran agar tidak diketahui orang.
Respons Jaksa
Sementara itu, Kacabjari Sakti Kota Bakti, Yudha Utama Putra SH, pada Selasa (11/6/2024), mengungkapkan, JPU menerima putusan Majelis Hakim PN Sigli yang memvonis Munazar selaku terdakwa kasus pembunuhan istri dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Kendati putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan, dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, tapi kita terima putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," tukas Yudha dikutup dari Serambinews.com.
Kronologi kejadian dan proses penangkapan pelaku
Seperti diberitakan sebelumnya, pelarian Munazar berakhir pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia ditangkap personel Sattuan Reskrim dan Opsnal Polres Pidie di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Munazar melarikan diri setelah menghabisi nyawa istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) di rumah kontrakan mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Tersangka memilih ambil ‘langkah seribu’ atau kabur dari rumahnya pada Jumat (12/1/2024) sejenak setelah penemuan mayat istrinya oleh warga setempat.
Jasad Ayu Sri Wahyuni Ningsih ditemukan warga Gampong Pulo Loih, terkubur dalam karung di kamar mandi belakang rumahnya pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah anak mereka, HN (11) menanyakan keberadaan sang ibu kepada ayahnya pada Kamis (11/1/2024).
Saat itu, Munazar berkelit bahwa ibunya sudah pulang ke Kuta Binjei, Aceh Timur.
Namun HN curiga karena sang ayah melarang keras saat ia hendak ke kamar mandi.
"Karena curiga, anak kedua korban itu langsung menyampaikan hal tersebut kepada perangkat gampong dan diteruskan ke Polsek," jelas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, Sabtu (13/1/2024) lalu, dikutip dari Serambinews.com.
Dari hasil visum sementara, wajah sebelah kanan korban sudah membengkak dan hampir sebagian tubuhnya membiru.
Selain itu, kepala bagian belakang korban bengkak yang diperkirakan akibat benturan dengan benda tumpul.
Bagian tubuh korban lainnya yang bengkak adalah mata sebelah kanan, bibir, serta bahu sebelah kanan.
“Pelaku pembunuhan IRT ini kami bekuk setelah dilakukan pengembangan kasus dan pemburuan terhadap pelaku selama hampir satu pekan.
Akhirnya, ia dibekuk oleh tim Opsnal dan Reskrim Polres Pidie di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (18/1/2024) sore," jelas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi STrK MH, seusai konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat (19/1/2024).
Dikutip dari Serambinews.com, Kapolres menjelaskan, sebelum ditangkap, Munazar sempat singgah ke salah satu dayah di Bireuen untuk bertemu anak pertamanya yang mondok di dayah tersebut dan memberikan uang jajan.
Setelah itu, tersangka bergegas menuju Aceh Utara dan di sana ia menggadaikan sepeda motor (sepmor) jenis Honda Vario untuk biaya melanjutkan 'petualangannya' kabur ke luar Aceh.
Dengan uang hasil menggadaikan sepmor tersebut, pelaku memilih melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Mendapat informasi bahwa Munazar berada di Medan, sambung Imam Asfali, tim Opsnal Polres Pidie melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di sana dan selanjutnya melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Akhirnya, Munazar bin Sulaiman dibekuk di pusat pasar Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, Kota Medan.
Tersangka dibekuk dengan tanpa perlawanan," ujar Kapolres.
Saat ditanyai, Munazar mengakui sudah membunuh istrinya.
Lalu, pada Kamis (18/1/2024) malam tersangka dibawa pulang ke Aceh dan tiba di Mapolres Pidie pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.
Soal motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya, Kapolres menyatakan, untuk mengetahui hal itu, pihaknya masih perlu melakukan pengembangan lanjutan.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sambung Imam Asfali, pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu di rumah mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie.
'Yang jelas, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 355 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres Pidie saat itu. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Pembunuhan
Suami Bunuh Istri
Munazar
Ayu Sri Wahyuni Ningsih
Divonis 15 Tahun Penjara
Sigli
Pidie
Gampong Pulo Loih
Kecamatan Titeu
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pengadilan Negeri (PN) Sigli
Kejari Pidie
Belawan
Medan
Sumatera Utara (Sumut)
Prohaba.co
Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Tingkatkan Perekonomian Keluarga |
![]() |
---|
Bunda Salma Temui Menteri Agama RI, Ini Pengharapan Besarnya untuk Aceh |
![]() |
---|
Mualem Lantik T Hendra Budiansyah sebagai Wakil Kepala BPKS |
![]() |
---|
PT MPG dan Pemkab Nagan Raya Sepakat Perkuat Sinergi, Termasuk Serap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Waspada, Warga Diminta tak Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.