Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Pencurian 10 Sepmor, Terancam Sembilan Tahun Penjara

Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap dua orang Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ...

Editor: Muliadi Gani
Polres Aceh Utara
Personel Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua pekan terakhir ini bersama barang bukti sepeda motor berbagai jenis. 

Disebutkan, pun sudah berhasil mengamankan 10 sepmor sebagai barang bukti dari kedua tersangka tersebut, tapi polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap dua orang Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Kedua pelaku yang terlibat pencurian 10 sepeda motor (Sepmor) terancam sembilan tahun penjara.

MYH merupakan warga Gampong Meunasah Lupe, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH, Senin (17/6/2024).

Baca juga: Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi karena Curi Laptop dan Jam Tangan di Kuta Alam 

Karena itu, keduanya terancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Disebutkan, pun sudah berhasil mengamankan 10 sepmor sebagai barang bukti dari kedua tersangka tersebut, tapi polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

“Kita terus melakukan pengembangan pada kedua tersangka atas indikasi sepmor curian lainnya yang melibatkan dua tersangka ini,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Novrizaldi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

"MYH ditangkap di rumahnya Gampong Meunasah Lupe Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat malam 14 Juni 2024,” ungka Kasat Reskrim.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka, Rangkum Kisah Umrah dan Haji dalam Buku Puisi

Dari tersangka petugas mengamankan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Honda Scoopy.

Sebelumnya lagi pada 4 Juni 2024 pihaknya melakukan penangkapan terhadap MF di kawasan Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumut.

"Dari tersangka MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian,” kata AKP Novrizaldi.

Rinciannya, empat unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125, dua unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Vario. (*)

Baca juga: Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor, 22 Sepeda Motor Diamankan

Baca juga: Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor dan Tangkap 9 Tersangka Saat Operasi Sikat Seulawah

Baca juga: Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Pasutri Asal Riau Pelaku Curanmor

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Tersangka Pencurian 10 Sepmor di Aceh Utara Terancam Sembilan Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved