Berita Banda Aceh
Curi Motor Kawasaki CRF, Kasusnya Berakhir Damai
Kepolisian Sektor (Polsek) Krueng Barona menyelesaikan perkara kasus pencurian sepeda motor (sepmor) jenis Kawasaki CRF yang melibatkan seorang remaja
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi mengatakan, pencurian itu terjadi pada 18 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Ibnu Sina, Desa Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kasus pencurian sepeda motor (sepmor) merek Kawasaki CRF dengan nomor polisi BL 6132 LBA milik Imran Agam (61) hendak dicuri oleh terduga pelaku berinisial MR (16) yang masih berstatus sebagai pelajar kini diselesaikan dengan perdamaian.
Kepolisian Sektor (Polsek) Krueng Barona menyelesaikan perkara kasus pencurian sepeda motor (sepmor) jenis Kawasaki CRF yang melibatkan seorang remaja dengan proses Restorative Justice (RJ), Jumat (21/6/2024).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi mengatakan, pencurian itu terjadi pada 18 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Ibnu Sina, Desa Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dikisahkan bahwa sepeda motor (sepmor) merek Kawasaki CRF dengan nomor polisi BL 6132 LBA milik Imran Agam (61) hendak dicuri oleh terduga pelaku.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Krueng Barona Jaya, Pelaku Peragakan Dua Belas Adegan
Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pencurian itu adalah MR (16) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Berdasarkan kronologi kejadian, saat peristiwa pencurian itu hendak terjadi, korban sempat mengintip melalui jendela melihat ada sepeda motor Yamaha CRF BL 6132 LBA miliknya sedang didorong oleh pelaku dari teras rumah ke halaman depan rumahnya.
Korban langsung keluar rumah dan berteriak maling, sehingga pelaku buru-buru meninggalkan sepmor tersebut, lalu kabur.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Krueng Barona Jaya pada hari Kamis (20/6/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
“Kita didampingi oleh perangkat desa mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Julpandi.
Dikarenakan terduga pelaku masih berusia remaja, Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya beserta perangkat Desa Lueng Ie melaksanakan mediasi perdamaian di Kantor Keuchik Desa Lueng Ie.
Baca juga: Kasus Penganiayaam Murid MIN oleh Teman Sekelas di Pidie Jaya Berakhir Damai
“Jadi, kedua belah pihak pada saat membuat pernyataan dalam keadaan sehat dan jasmani serta tidak ada paksaan dari pihak mana pun.
Korban juga memaafkan pelaku,” kata Julpandi.
Dia katakan, dari proses mediasi tersebut pelaku MR berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan korban mencabut laporan perkara tersebut.
Aceh Besar
pencurian sepeda motor
Polsek Krueng Barona Jaya
Restorative Justice
didamaikan
Prohaba.co
Putra Aceh, Dr Ramzi Dikukuhkan Jadi Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Nasional, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan Setelah 4 Tahun Buron |
![]() |
---|
Sekda Aceh dan Illiza Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Qanunkan RPJMA 2025–2029 |
![]() |
---|
Imigrasi Banda Aceh Deportasi 5 WN Malaysia karena Overstay |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.