Berita Lhokseumawe
Polisi Ringkus Seorang Petani di Aceh Utara, 7 Paket Sabu Disita
Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial FH (35) petani asal Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, diringkus tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan FH ketika hendak memasuki rumahnya.
Baca juga: Pemasok Sabu ke Virgoun Ternyata Rekan Kerja sang Vokalis, Kini Sudah Ditangkap
Setelah penggeledahan lanjutan di rumah FH, sebut AKP Wijaya, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 7 bungkus sabu dengan berat total 260 gram bruto, sebuah iPhone, sendok plastik, gunting, pack plastik transparan, dan timbangan elektrik.
Selama proses interogasi, kata AKP Wijaya, FH mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang yang dikenalnya dengan tujuan untuk dijual kembali.
Saat ini, tersangka FH dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kabur saat Lihat Patroli Polisi, Seorang Pemuda Dewantara Ditangkap Ternyata Bawa Sabu
Dalam hal ini, tim masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka FH.
Sementara tersangka FH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Lanjut AKP Wijaya, upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Polres Lhokseumawe berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan mengurangi kekhawatiran masyarakat atas dampak negatif penyalahgunaan narkotika.(*)
Baca juga: DIduga Transaksi Sabu, Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Johan Pahlawan, Ini BB Diamankan
Baca juga: Lagi Pesta Sabu di Hotel, 6 Oknum Anggota Polisi Ditangkap, Satu di Antaranya Polwan
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Lhokseumawe Tangkap Petani Asal Aceh Utara, 7 Paket Sabu Disita dari Rumah Pelaku,
| Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Cegah Gangguan Kamtibmas, Enam Motor Disita |
|
|---|
| Dua Terdakwa Ibu dan Anak Kasus Fidusia Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe |
|
|---|
| Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ganja, Siap Lelang Aset Sitaan |
|
|---|
| Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel |
|
|---|
| Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-sabu-yang-disita-dari-pelaku-oleh-Tim-Opsnal-Satresnarkoba-Polres-Lhokseumawe.jpg)