Berita Lhokseumawe

Kabur saat Lihat Patroli Polisi, Seorang Pemuda Dewantara Ditangkap Ternyata Bawa Sabu

Kapolsek Dewantara Ipda Fadhulillah bersama anggotanya berhasil menangkap pemuda berinisial MM (23) dan menyita sabu 621,38 gram di jalan Dusun Calok

Editor: Muliadi Gani
Dok Polsek Dewantara
Seorang terduga pelaku pengedar sabu berhasil di tangkap jalan Dusun Calok Giri Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat (21/6/2024) pukul 12.45 WIB. 

“Penangkapan dilakukan setelah adanya kecurigaan kita atas pergerakan terduga pelaku saat melintas dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut,” kata Fadhullilah yang baru sehari menjabat Kapolsek Dewantara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhulillah bersama anggotanya berhasil menangkap pemuda berinisial MM (23) dan menyita sabu 621,38 gram di jalan Dusun Calok Giri, Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (21/6/2024) pukul 12.45 WIB.

MM warga Dusun Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya kecurigaan kita atas pergerakan terduga pelaku saat melintas dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut,” kata Fadhullilah yang baru sehari menjabat Kapolsek Dewantara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah MM  (23 tahun), warga Dusun Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Baca juga: DIduga Transaksi Sabu, Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Johan Pahlawan, Ini BB Diamankan

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhullilah STM Sos, mengatakan,  penangkapan ini dilakukan setelah adanya kecurigaan atas pergerakan terduga pelaku pada saat melintas dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut.

Ketika dikejar dan diberhentikan petugas patroli, pelaku melarikan diri melompat dari sepeda motor bersama koper yang dibawa.

Namun terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.

Sementara pengemudi berhasil melarikan diri.

Baca juga: Lagi Pesta Sabu di Hotel, 6 Oknum Anggota Polisi Ditangkap, Satu di Antaranya Polwan

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 621,38 gram sabu atau setengah kilogram lebih yang tersembunyi dalam tiga bungkus plastik transparan besar di dalam sebuah tas koper warna hitam. 

"Kita juga menyita satu unit ponsel android dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- dari pelaku," ungkap Ipda Fadhlullillah, Jumat (20/6/2024).

Dari hasil interogasi, jelas Kapolsek, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dimaksudkan untuk di bawa ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,- setelah barang sampai kepada penerima.

Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut.

Sementara terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat

Baca juga: 34 Orang Meninggal di India Setelah Konsumsi Minuman Alkohol Ilegal

Baca juga: Remaja yang Kecanduan Internet Pengaruhi Perubahan Perilaku dan Perkembangan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved