Berita Lhokseumawe
Kabur saat Lihat Patroli Polisi, Seorang Pemuda Dewantara Ditangkap Ternyata Bawa Sabu
Kapolsek Dewantara Ipda Fadhulillah bersama anggotanya berhasil menangkap pemuda berinisial MM (23) dan menyita sabu 621,38 gram di jalan Dusun Calok
“Penangkapan dilakukan setelah adanya kecurigaan kita atas pergerakan terduga pelaku saat melintas dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut,” kata Fadhullilah yang baru sehari menjabat Kapolsek Dewantara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhulillah bersama anggotanya berhasil menangkap pemuda berinisial MM (23) dan menyita sabu 621,38 gram di jalan Dusun Calok Giri, Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (21/6/2024) pukul 12.45 WIB.
MM warga Dusun Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya kecurigaan kita atas pergerakan terduga pelaku saat melintas dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut,” kata Fadhullilah yang baru sehari menjabat Kapolsek Dewantara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah MM (23 tahun), warga Dusun Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Baca juga: DIduga Transaksi Sabu, Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Johan Pahlawan, Ini BB Diamankan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhullilah STM Sos, mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya kecurigaan atas pergerakan terduga pelaku pada saat melintas dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut.
Ketika dikejar dan diberhentikan petugas patroli, pelaku melarikan diri melompat dari sepeda motor bersama koper yang dibawa.
Namun terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.
Sementara pengemudi berhasil melarikan diri.
Baca juga: Lagi Pesta Sabu di Hotel, 6 Oknum Anggota Polisi Ditangkap, Satu di Antaranya Polwan
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 621,38 gram sabu atau setengah kilogram lebih yang tersembunyi dalam tiga bungkus plastik transparan besar di dalam sebuah tas koper warna hitam.
"Kita juga menyita satu unit ponsel android dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- dari pelaku," ungkap Ipda Fadhlullillah, Jumat (20/6/2024).
Dari hasil interogasi, jelas Kapolsek, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dimaksudkan untuk di bawa ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,- setelah barang sampai kepada penerima.
Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut.
Sementara terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat
Baca juga: 34 Orang Meninggal di India Setelah Konsumsi Minuman Alkohol Ilegal
Baca juga: Remaja yang Kecanduan Internet Pengaruhi Perubahan Perilaku dan Perkembangan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Warga Dikejutkan Penemuan Jenazah Lansia di Jalan Desa Mesjid Puntet Lhokseumawe |
![]() |
---|
Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan untuk Cegah Stunting di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Jalan Santai di Lhokseumawe Ricuh, Sejumlah Peserta Pingsan, Doorprize Diambil Paksa |
![]() |
---|
Kolonel Ali Imran Beri Kejutan untuk TK Kartika, Bantu Berbagai Alat Peraga Pendidikan Belajar Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.