Judi online

Polres Bireuen Tangkap 17 Pemain Judi Online, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen, menangkap 17 terduga pemain judi online atau judi slot di sejumlah lokasi.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Kapolres Bireuen dan pejabat lainnya, Rabu (26/6/2024) memperlihatkan barang bukti kasus judi online dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen 

Judi online selain dilarang dan melanggar hukum juga merupakan masalah besar saat ini.

Pelaku yang diamankan kata Kapolres Bireuen akan diterapkan pasal 18 jo pasal 19 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal 28 diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas atau penjara 12 bulan.

Sedangkan pasal 19  diancam dengan ‘ukubat ta'zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300gr emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Mereka yang ditangkap setelah diperiksa dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Tim Polres Bireuen terus merampungkan berkas mereka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe guna disidangkan di Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Diakhir pertemuan, beberapa pelaku saat ditanya Kapolres Bireuen berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan tersebut. 

Baca juga: Tangis Angelina Sondakh Cerita Dipanggil Aaliyah Untuk Ikut Foto Keluarga saat Lamaran

Polres Bireuen Tangkap 17 Tersangka Judi Online, 16 HP dan Uang Rp 5.300.000 Diamankan

Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menangkap 17 warga atas kasus judi online baru-baru ini. 

Selain menangkap 17 warga dari berbagai profesi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti atau BB atas kasus maisir tersebut. 

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi KBO Reskrim Ipda Zulkarnain SH dan pejabat lainnya, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). 

Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka ini, yaitu 16 handphone dan uang Rp 5.300.000.

Adapun HP yang diamankan dan diperlihatkan dalam pertemuan tersebut yaitu, satu Hp merek Techno warna silver, satu HP merek Redmi not 10 pro warna gold, satu hp merek Vivo 18.20 warna biru.

Kemudian, satu HP merek Vivo Y27 warna coklat,  satu hp merek Vivo warna hitam, satu unit HP merek Lenovo warna putih, satu HP merek Samsung Galaxy A21 s warna hitam.

Kemudian satu HP tecno warna biru, satu HP merek Vivo y16 Glizzi Gold, satu HP merek Samsung warna silver type m14 dan satu unit hp merk Vivo warna biru.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved