Rabu, 15 April 2026

Video

NYAN, 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan 5.910.000 batang rokok ilegal hasil penindakan pada 18 Mei 2024 lalu.

Penindakan itu dilakukan berkat hasil operasi  antara Kanwil Bea Cukai  Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002.

Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, Rabu (3/7/2024).

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, 5,9 juta batang rokok ilegal itu didapati dari kapal pengangkut  KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172.

Setidaknya, 4 orang tersangka dari hasil penindakan tersebut, diantaranya inisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe.

Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024, berupa 591 karton  rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN”.

Perkiraan nilai barang  yang dimusnahkan sebesar Rp14.065.800.000,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800.

Dia mengatakan, selain pemusnahan hasil tanggapan 18 Mei lalu, pihaknya juga memusnahkan   barang  hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar. (Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved