Harga Tanah di IKN

Tertarik Memiliki Tanah Di IKN ? Jenis Tanah Beragam Dengan Range Harga Mulai RP 400.000 Per Meter

Investasi tanah di IKN bisa dimulai dengan harga RP 400.000 per meter persegi

Penulis: Khairil Insan | Editor: Muliadi Gani
TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM/@ikn_id
Ilustrasi - Pemerintah buka lowongan kerja pegawai non-PNS untuk penempatan di Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN. 

Tertarik Memiliki Tanah Di IKN ? Jenis Tanah Bervariasi Dengan Range Harga Mulai RP 400.000 Per Meter

PROHABA.COInvestasi tanah di IKN bisa dimulai dengan harga RP 400.000 per meter persegi.

Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di prediksi akan menjadi kawasan yang berkembang pesat, yang menjadikan tanah sebagai investasi yang menguntungkan.

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan harga tanah di IKN, hal tersebut di lakukan agar mencegah spekulasi dan memastikan keterjangkauan.

Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan harga jual ini saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (12/7/2024) malam.

"Tergantung lokasinya, antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki.

Basuki menjelaskan, penetapan harga tanah di IKN tersebut sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2023.

"Iya, tetapi itu sudah ditetapkan tahun 2023," tegas Basuki.

Baca juga: Menteri Basuki Bocorkan Besaran Harga Tanah per Meter di IKN, Minat Beli?

Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus

Besaran harga tanah di IKN ini menurut Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya tidak semahal di kota-kota besar Indonesia.

"Tidak semahal di daerah kota-kota besar yang sudah matang karena kan kita juga harus mendorong investasi masuk.

Tetapi yang jelas sesuai dengan kebutuhan negara," kata Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Adapun penentuan harga jual tanah di IKN disesuaikan dengan lokasi hingga perencanaan tata ruangnya.

"Kalau areanya premium ya harganya premium. Kalau areanya dibangun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah ya enggak mahal-mahal," lanjut Jaka.

Saat ini, investor yang membeli tanah di IKN akan mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

(Prohaba.com/Khairil Insan)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved