Rabu, 8 April 2026

Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Pendidikan Harus Tetap Berjalan Meski Ada Bencana

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terkendala

Editor: Muliadi Gani
Tangkap layar dari akun YouTube Sekretariat Presiden  
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. (Tangkap layar dari akun YouTube Sekretariat Presiden) 

Ringkasan Berita:
  • Pendidikan tidak boleh terhenti meskipun terjadi bencana, dengan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
  • Satuan pendidikan diberi kebebasan menyesuaikan metode, waktu, dan sarana sesuai kondisi daerah terdampak.
  • Lingkungan belajar harus ramah anak dan empatik, serta pemerintah daerah wajib berkoordinasi lintas sektor untuk pemulihan layanan pendidikan.

 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terkendala akibat bencana

Surat edaran ini menjadi pedoman penting bagi sekolah dan pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah situasi darurat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terhenti meskipun bencana terjadi.

Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan pers yang diterima, Senin (5/1/2026).

Mu’ti menekankan bahwa fleksibilitas merupakan kunci dalam penyelenggaraan pembelajaran di daerah terdampak bencana.

Proses belajar harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan agar tetap relevan dan bermakna.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pemulihan layanan pendidikan, sehingga anak-anak tetap memperoleh hak mereka atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Surat edaran ini tidak hanya mengatur aspek teknis pembelajaran, tetapi juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik.

Baca juga: Bangunan SDN 14 Juli Bireuen Sebagian Ambruk ke Sungai, Siswa Belajar di Tenda Darurat

Baca juga: Solidaritas Pemko Makassar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Lingkungan belajar diharapkan mampu menciptakan suasana yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.

Hal ini menjadi sangat penting mengingat dampak bencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis.

Selain itu, pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya.

Tujuannya adalah memastikan kebijakan pembelajaran di daerah terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif.

Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved