Sabtu, 18 April 2026

Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Pendidikan Harus Tetap Berjalan Meski Ada Bencana

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terkendala

Editor: Muliadi Gani
Tangkap layar dari akun YouTube Sekretariat Presiden  
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. (Tangkap layar dari akun YouTube Sekretariat Presiden) 

Alternatif pembelajaran yang dapat diterapkan meliputi tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk lain yang relevan dengan kondisi setempat.

Dengan adanya surat edaran ini, negara menegaskan komitmennya dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan, meskipun berada dalam kondisi darurat akibat bencana.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental yang harus tetap dijaga dalam situasi apapun.

Baca juga: Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal

Baca juga: Wagub Aceh Tekankan Pendidikan Bukan Hanya Masalah Prestasi Akademik, Tetapi 

Baca juga: Disdik Aceh Imbau Sekolah Terdampak Bencana Tetap Gelar Pembelajaran 5 Januari 2026

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved