Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Pendidikan Harus Tetap Berjalan Meski Ada Bencana
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terkendala
Ringkasan Berita:
- Pendidikan tidak boleh terhenti meskipun terjadi bencana, dengan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
- Satuan pendidikan diberi kebebasan menyesuaikan metode, waktu, dan sarana sesuai kondisi daerah terdampak.
- Lingkungan belajar harus ramah anak dan empatik, serta pemerintah daerah wajib berkoordinasi lintas sektor untuk pemulihan layanan pendidikan.
PROHABA.CO, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terkendala akibat bencana.
Surat edaran ini menjadi pedoman penting bagi sekolah dan pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah situasi darurat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terhenti meskipun bencana terjadi.
Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan pers yang diterima, Senin (5/1/2026).
Mu’ti menekankan bahwa fleksibilitas merupakan kunci dalam penyelenggaraan pembelajaran di daerah terdampak bencana.
Proses belajar harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan agar tetap relevan dan bermakna.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pemulihan layanan pendidikan, sehingga anak-anak tetap memperoleh hak mereka atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Surat edaran ini tidak hanya mengatur aspek teknis pembelajaran, tetapi juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik.
Baca juga: Bangunan SDN 14 Juli Bireuen Sebagian Ambruk ke Sungai, Siswa Belajar di Tenda Darurat
Baca juga: Solidaritas Pemko Makassar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Lingkungan belajar diharapkan mampu menciptakan suasana yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.
Hal ini menjadi sangat penting mengingat dampak bencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis.
Selain itu, pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya.
Tujuannya adalah memastikan kebijakan pembelajaran di daerah terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif.
Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Alternatif pembelajaran yang dapat diterapkan meliputi tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk lain yang relevan dengan kondisi setempat.
Dengan adanya surat edaran ini, negara menegaskan komitmennya dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan, meskipun berada dalam kondisi darurat akibat bencana.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental yang harus tetap dijaga dalam situasi apapun.
Baca juga: Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal
Baca juga: Wagub Aceh Tekankan Pendidikan Bukan Hanya Masalah Prestasi Akademik, Tetapi
Baca juga: Disdik Aceh Imbau Sekolah Terdampak Bencana Tetap Gelar Pembelajaran 5 Januari 2026
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kemendikdasmen
Pendidikan Harus Tetap Berjalan
pendidikan terdampak bencana
bencana
Abdul Muti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
proses belajar mengajar
Prohaba.co
| Lagi, Lima Profesor Baru USK Dikukuhkan, Ini Harapan Rektor Mirza Tabrani |
|
|---|
| Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026 |
|
|---|
| Mualem Tunjuk Nurlis Effendi sebagai Jubir Pemerintah Aceh, Dampingi Ampon Man |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Jadi 2 Persen dari DAU Nasional |
|
|---|
| Haikal Arshavin, Siswa SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Wakili Aceh di Jambore Polandia 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Menteri-Pendidikan-Dasar-dan-Menengah-Mendikdasmen-Abdul-Muti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.