Berita Langsa
2 Pria di Aceh Ini Terancam Hukuman Mati, Tersandung Kasus Sabu
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus 2 tersangka kurir sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 1.031 gram (1kg)
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Aceh Timur.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus 2 tersangka kurir sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 1.031 gram (1kg)
Kedua tersangka berinisial Syaf alias Pakcik (58), warga Dusun Pendidikan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Lalu, tersangka Zul alias Jol (45), warga Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur.
Kedua tersangka yang ternyata residivis kasus yang sama tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah.
Pengungkapan kasus narkotika ini dirilis Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Rabu (17/7/2024).
Ikut mendampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH, serta Kasi Propam, Iptu Erizal.
Baca juga: Kirim Paket Asam Sunti Campur Sabu Via Ekspedisi, Pria Aceh Utara Ditangkap di Stasiun Kereta Api
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Aceh Timur.
Atas informasi ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, tim menggerebek salah satu rumah tersangka Syaf alias Pakcik di Gampong Birem Puntong.
Saat itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus tersebut yang mengarah ke Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Seorang Pemuda karena Ancam Lansia dengan Pisau
Baca juga: Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 8,75 Gram, Diciduk Saat Berada di Pondok
Pada hari yang sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali berhasil meringkus Zul alias Jol di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota.
"Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa ini," jelasnya.
AKBP Andy menambahkan, akaibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa, dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 8 orang.
"Keberhasilan ini menjadi bukti jajaran Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita," pungkas Kapolres Langsa.(*)
Baca juga: Tim Buser Gampong PB Seleumak Gerebek Muda Mudi Pesta Sabu di Losmen, Diserahkan ke BNNK Langsa
Baca juga: Pasutri asal Batam Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Tersangka Lain Ikut Diamankan
Baca juga: Pernah 2 Kali Dipenjara, Kurir Sabu Ditangkap Lagi di Medan, 23 Kilogram SS asal Malaysia Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! Bukannya Insaf, 2 Warga Aceh Kembali Tersandung Kasus Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Sabu
Kurir Sabu
Terancam Hukuman Mati
residivis
Langsa
Aceh Timur
Satresnarkoba Polres Langsa
Prohaba.co
Wanita Lansia di Langsa Diduga Dikeroyok Tiga Pria, Alami Luka Serius dan Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah dari Thailand |
![]() |
---|
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan |
![]() |
---|
Setelah Diterjang Banjir Luapan, Warga Langsa Gotong Royong Bersihkan Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 IRT dan Satu Pria di Langsa, Kuras Uang Korban Melalui ATM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.