Berita Aceh Tamiang

Dua Pengedar Narkoba Di Aceh Tamiang Di Tangkap saat Tunggu Pembeli, 73 Paket Sabu Diamankan

Unit Reskrim Polsek Karangbaru menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial MR (26) dan FD (31) Sabtu (20/7/2024) sore.

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres
Tersangka yang diringkus Polsek Karangbaru atas kepemilikan 73 paket sabut-sabu. 

Diterangkan kedua tersangka terlihat oleh petugas sedang berada di pinggir jalan.

Belakangan diketahui, keberadaan mereka di situ sedang menunggu pembeli.

Diduga, sejumlah polisi yang datang mendekat sebagai pembeli yang sudah memesan barang itu.

Hal ini memudahkan polisi untuk membekuk keduanya.

Charlie menegaskan pihaknya tidak menolerir peredaran narkoba, baik sebagai sebagai pengedar maupun pemakai.

Makanya dalam kasus ini, penyidik terus mendalami pemeriksaan untuk memburu pelaku lain yang terindikasi terlibat.

"Saya juga menyampaikan kepada seluruh personel untuk bertugas secara profesional serta bertugas dengan hati dan jadikan tugas sebagai anggota Polri sebagai ladang amal ibadah," pesannya. (*)

Baca juga: Polisi Cokok Empat Tersangka Kasus Narkoba di Nagan Raya

Baca juga: Satpol PP Aceh Tamiang Mulai Tertibkan Mesin Capit Boneka, Mengandung Unsur Judi

Baca juga: Diduga Pakai Sabu, Sekdes di Bireuen Ditangkap di Halaman Rumah Orang

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tunggu Pembeli, Dua Penjual Narkoba di Aceh Tamiang Diringkus Polisi,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved