Berita Aceh Tamiang

Satpol PP Aceh Tamiang Mulai Tertibkan Mesin Capit Boneka, Mengandung Unsur Judi

Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Satpol PP dan WH setempat mulai menertibkan mesin capit boneka dengan mendatangi seluruh lokasi permainan mesin ...

Editor: Muliadi Gani
Satpol PP dan WH Aceh
Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, ikut turun menemui pemilik mesin capit boneka, Kamis (11/7/2024) 

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia mengatakan untuk tahap awal penertiban baru sebatas sosialisasi tentang Surat Edaran Bupati Nomor 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan 4 Juli 2024.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Satpol PP dan WH setempat mulai menertibkan mesin capit boneka dengan mendatangi seluruh lokasi permainan mesin capit boneka yang tersebar di 12 kecamatan.

Aceh Tamiang melarang warga untuk memainkan mesin capit boneka.

Permainan tersebut dinilai mengandung unsur judi.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia mengatakan untuk tahap awal penertiban baru sebatas sosialisasi tentang Surat Edaran Bupati Nomor 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan 4 Juli 2024.

“Kami sudah menemui seluruh tempat permainan capit boneka, tahap awal ini baru sebatas sosialisasi,” kata Oki Kurnia.

“Kami sudah menemui seluruh tempat permainan capit boneka, tahap awal ini baru sebatas sosialisasi,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Aceh Tamiang Larang Permainan Mesin Capit Boneka karena Masuk Unsur Judi

Oki mengatakan sosialisasi ini sudah mereka lakukan sejak Senin kemarin. Sejauh ini seluruh pekerja mesin capit boneka bersikap koorperatif.

“Umumnya yang berada di lokasi itu hanya pekerja, ketika kami datangi mereka langsung menelepon pemiliknya dan bersedia untuk menertibkan sendiri mesin capit,” ungkap Oki.

Oki memastikan pihaknya mengawasi penertiban secara swadaya ini.

Satpol PP dan WH memberi kesempatan pemilik mesin untuk mengambil sendiri barang-barangnya. 

“Pekan depan kami turun lagi ke lapangan, bila masih menemukan mesin capit, maka akan kami tertibkan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diketahui telah melarang permainan mesin capit boneka karena dinilai mengandung unsur judi.

Sikap tegas ini tertuang melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan 4 Juli 2024.

Baca juga: Dua Orang di Banjarmasin Tewas Usai Mabuk Kecubung, 39 Lainnya Dirawat di RSJ

Baca juga: Lagi Asyik Main Judi Online, Seorang Oknum PNS di Sabang Ditangkap Polisi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved