Judi online

Aceh Tamiang Larang Permainan Mesin Capit Boneka karena Masuk Unsur Judi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melarang permainan mesin capit boneka karena dinilai mengandung unsur judi.

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Ilustrasi mesin capit boneka 

Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra menjelaskan, larangan ini merupakan tindak lanjut tausyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang Hukum Mesin Capit Boneka.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG –  Permainan mesin capit boneka di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang membuat keresahan para orang tua.

Itu karena permainan tersebut terdapat unsur judi dengan sasaran anak-anak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melarang permainan mesin capit boneka karena dinilai mengandung unsur judi.

Sikap tegas ini tertuang melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor: 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan 4 Juli 2024.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra menjelaskan, larangan ini merupakan tindak lanjut tausyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang Hukum Mesin Capit Boneka.

Dalam kajian syariat Islam, permainan ini bagian dari praktik perjudian dan sepakat fuqaha bahwa hukum judi haram.

Baca juga: NYAN, Sebanyak 17 Warga Bireuen Ditangkap Main Judi Online

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Malang Terbesar di Indonesia, Dikendalikan WNA Malaysia

Baca juga: Cegah Judi Online, Pemko Banda Aceh Bakal Razia Ponsel ASN

“Tausyiah ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Asra.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjalankan usaha ini diingatkannya agar segera menutup dan mengalihkan usahanya ke bidang lain.

Sebaliknya masyarakat yang baru akan memulai usaha ini, segera mengurugkannya.

Asra juga sudah menekankan agar seluruh datok penghulu menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat.

Kemudian para camat harus bersinergi dengan Forkopimcam untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Dinas Penanaman Modal dan PTSP jangan lagi mengeluarkan rekomendasi izin ini, juga Dinas Syariat Islam dan Satpol & WH harus meningkatkan pengawasan,” tegas Asra.(*)

Baca juga: Lagi Asyik Main Judi Online, Seorang Oknum PNS di Sabang Ditangkap Polisi

Baca juga: Petugas Pengisi ATM di Batam Curi Uang Rp 1,1 Miliar, Ternyata Untuk Judi Online 

Baca juga: Polisi Amankan 12 Pelaku Judi Online dan Sabung Ayam di Nagan Raya, Para Tersangka Terancam Dicambuk

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dinilai Ada Unsur Judi, Aceh Tamiang Larang Permainan Mesin Capit Boneka, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved