Berita Kriminal

Mobil Dimodifikasi Jadi Bunker Penyimpan 45,5 Kg Sabu, 2 Orang Anak Buah Fredy Pratama Ditangkap

Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua orang tersangka anak buah Fredy Pratama, berinisial ABM (35) warga Kota Bandung, Jawa barat yang tinggal di Ba

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menunjukkan kaki tangan Fredy Pratama simpan narkoba jenis sabu di dalam mobil 

Penutup besi itu adalah lempengan besi bawaan permukaan penampang mobil bergelombang yang dilubangi menggunakan alat pemotong semacam gerinda.

Lalu dirakit atau dipasangkan dengan engsel pintu, agar dapat dibuka dan ditutup kapan saja.

Untuk menyamarkan keberadaan lubang tersebut, bagian atasnya ditutup pelapis permukaan empat lapis keset mobil warna hitam.

Saat ditutup, tak ada ang mencurigakan karena ruangan kabin mirip seperti mobil pada umumnya.

"Dia menyimpan di bagasi penyimpanan ban serep.

Ini kan mobil rush, sub kecil, ini tempat ban, sudah dimodifikasi, lalu dibuatkan tutup dan ada bautnya," ujarnya seraya menunjuk bunker modifikasi dalam mobil tersangka, di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/4/2024).

"Dibuka dibuatkan ruang dibawah itu. Dibuatkan tutup.

Kesannya seperti penyimpanan ban.

Tapi untung berhasil ketahuan. Luar biasa ini," pungkasnya.

Baca juga: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

Sementara itu Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Jayadi menceritakan kronologi penangkapan tersangka YDS.

Di parkiran mal di Banjarmasin, YSD yang turun dari mobil membawa koper baju berisi sabu dalam kemasan langsung ditangkap oleh polisi.

"Jadi kami waktu itu dapat informasi bahwa ada transaksi di hotel.

Kami survelance tersangka parkir di mal Banjarmasin.

Sesuai ciri-ciri dia turun bawa koper 18 kg itu, kami tangkap. Dan 16 kg, kami tanya, ternyata dia jawab; masih ada di mobil, makanya kami bongkar," ujar Jayadi pada awak media.

Lalu di lain siai, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan secara bertahap selama kurun waktu dua bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved