Berita Bireuen
Polres Bireuen Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, Sita 248,39 Gram BB Narkoba
Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bireuen.
Penangkapan keduanya tentunya dari hasil pengembangan informasi yang didapatkan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di Lhokseumawe, dari JA dan AS diamankan 248,39 gram sabu.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D saat ini jadi DPO Polres Bireuen.
Kapolres berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara 20 tahun dan serendah - rendahnya 6 tahun
penjara. (*)
Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba di Aceh Timur, Simpan Tiga Paket Sabu
Baca juga: Pelaku Pencurian di Uteun Bunta Peusangan Bireuen Ditangkap, Begini Kronologinya
Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Barat Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hasil Pengembangan, Polres Bireuen Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, 1 DPO, Ini BB Diamankan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.