Berita Bireuen

Polres Bireuen Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, Sita 248,39 Gram BB Narkoba

Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bireuen.

Editor: Muliadi Gani
Polres Bireuen
Polres Bireuen menangkap seorang warga Bireuen dan dua warga Lhokseumawe di Lhokseumawe karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Lhokseumawe. Foto direkam, Kamis (25/7/2024) 

Penangkapan keduanya  tentunya dari hasil pengembangan informasi yang didapatkan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di Lhokseumawe, dari JA dan AS diamankan 248,39 gram sabu.

Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D saat ini jadi DPO Polres Bireuen.

Kapolres berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas dan mencegah  peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara 20 tahun dan serendah - rendahnya 6 tahun
penjara. (*)

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba di Aceh Timur, Simpan Tiga Paket Sabu

Baca juga: Pelaku Pencurian di Uteun Bunta Peusangan Bireuen Ditangkap, Begini Kronologinya

Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Barat Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hasil Pengembangan, Polres Bireuen Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, 1 DPO, Ini BB Diamankan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved