Berita Aceh Barat
Satres Narkoba Polres Aceh Barat Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga orang
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga orang terduga pelaku dalam serangkaian operasi yang dilakukan pada Senin (22/7/2024).
Ketiga pelaku berinisial yaitu MW (25), dan UA (21), ditangkap di Desa Drien Rampak, serta ZR (32), ditangkap di Desa Gampa, semuanya berasal dari Kecamatan Johan Pahlawan.
Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, SH dikutip Serambinews.com, Selasa (23/7/2024), menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Pada pukul 11.00 WIB, kami berhasil mengamankan WM (25), di Desa Drien Rampak dengan barang bukti berupa 1 plastik bening yang berisikan sabu seberat 2,59 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah," ungkap AKP Shandy Saputra.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Di Aceh Tamiang Di Tangkap saat Tunggu Pembeli, 73 Paket Sabu Diamankan
Baca juga: Leny Yoro Ungkap Ada Peran Rio Ferdinand Yakinkan Gabung Manchester United
Baca juga: DIduga Transaksi Sabu, Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Johan Pahlawan, Ini BB Diamankan
Sementara UA (21), ditangkap pada pukul 17.30 WIB, juga di Desa Drien Rampak dengan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi sabu seberat 1,07 gram.
Sedangkan ZR (32), ditangkap pada pukul 18.00 WIB, di Desa Gampa dengan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu seberat total 2,24 gram, dan 1 unit handphone merek Infinix warna putih.
Dikatakannya, bahwa Polri Presisi mendukung percepatan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk aktif dalam melawan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ajaknya.
“Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045," tegas AKP Shandy Saputra.
Saat ini, ketiga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Aceh Barat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terkait dengan kasus tersebut, para tersangka terancam 5 sampai 20 tahun penjara.(*)
Baca juga: Siswa, Guru, hingga Petani Bergelantungan Nyeberang Jembatan Miring di Sungai Cikaso Sukabumi Jabar
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Asal Trumon karena Simpan Sabu Dalam Saku Celana
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu di Aceh Barat,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.