Berita Kriminal

Penipuan dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lumajang Tipu Warga Malang Rp 25 Juta

Penipuan modus penggandaan uang ini berawal dari pelaku berkenalan dengan seorang korbannya berinisial SR (57) warga Desa Brongkal,Kecamatan Pagelaran

Editor: Muliadi Gani
Dok. Humas Polres Malang
Tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang saat diperiksa jajaran Polsek Pagelaran.(Dok. Humas Polres Malang) 

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek Pagelaran," pungkasnya.

Dicka menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati terhadap bentuk penipuan.

“Sebab bentuk penipuan saat ini semakin beragam modusnya,” pungkasnya.

 

Baca juga: IRT asal Gowa Digelandang Polisi, Mengaku Mampu Gandakan Uang

Baca juga: IRT di Sumut Diduga Ditipu Oknum TNI Masuk Akpol dan TNI Sebesar Rp 4 M, Ini Kronologisnya

Baca juga: BEREH, Polres Pidie Ringkus Enam Pelaku Tindak Kriminal

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lumajang Tipu Warga Malang Rp 25 Juta", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved