Berita Kriminal

Mempelai Pria di Luwu Ditangkap Polisi Baru Satu Jam Usai Turun Pelaminan, Ada Apa

Seorang pria berinisiaL MI (28), warga di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, diduga sebagai pelaku peredaran obat golongan G ditangkap

Editor: Muliadi Gani
MUH. AMRAN AMIR
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisiaL MI (28) terduga pelaku peredaran obat yang tergolong Daftar G di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Kamis (1/8/2024). MI kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu, Jumat (2/8/2024)(MUH. AMRAN AMIR) 

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 504 butir obat jenis Tryhexyphenidyl (THD), 8 strip obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik buble wrap warna hitam, 1 buah packing selonsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomer resi pengiriman Tiki, 1 Unit Hp Android merek Oppo warna biru.

“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” terang Abdianto.

 

Baca juga: IRT di Luwu Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Obat Terlarang

Baca juga: Toko Berkedok Alat Listrik, Polisi Amankan Satu Orang Obat-Obatan Terlarang di Bekasi 

Baca juga: Pria di Luwu Sulsel Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Menolak Diajak Balikan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejam Turun dari Pelaminan, Mempelai Pria di Luwu Ditangkap Polisi, Mengapa?", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved