Berita Kriminal
Mempelai Pria di Luwu Ditangkap Polisi Baru Satu Jam Usai Turun Pelaminan, Ada Apa
Seorang pria berinisiaL MI (28), warga di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, diduga sebagai pelaku peredaran obat golongan G ditangkap
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 504 butir obat jenis Tryhexyphenidyl (THD), 8 strip obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik buble wrap warna hitam, 1 buah packing selonsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomer resi pengiriman Tiki, 1 Unit Hp Android merek Oppo warna biru.
“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” terang Abdianto.
Baca juga: IRT di Luwu Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Obat Terlarang
Baca juga: Toko Berkedok Alat Listrik, Polisi Amankan Satu Orang Obat-Obatan Terlarang di Bekasi
Baca juga: Pria di Luwu Sulsel Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Menolak Diajak Balikan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejam Turun dari Pelaminan, Mempelai Pria di Luwu Ditangkap Polisi, Mengapa?",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.