Kamis, 9 April 2026

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pengusaha: Sangat Merugikan

Pemerintah resmi melarang penjualan rokok kemasan secara eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang

Editor: Muliadi Gani
Foto: ist
ilustrasi rokok 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Pemerintah resmi melarang penjualan rokok kemasan secara eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan baru larangan menjual rokok eceran itu dinilai merugikan banyak pihak.

Dalam PP Kesehatan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran, kecuali rokok elektrik.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C PP Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan tersebut bakal berdampak pada penjualan rokok itu sendiri, seperti diakui Mutarsih, penjual rokok eceran di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mutarsih mengakui, penjualan rokok secara eceran memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan per bungkus.

Dicontohkannya, ia bisa menjual rokok per batang dengan harga Rp3.000, yang memberikan keuntungan bagi pedagang kecil sepertinya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 14 Miliar, 5,9 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Meski demikian, sejak adanya larangan tersebut, Mutarsih tidak melihat adanya penurunan pendapatan yang signifikan.

"Semenjak ada larangan tersebut, pendapatan penjualan tetap saja dan tidak ada penurunan," ujarnya, Kamis(1/8/2024).

Meski telah ada peraturan yang melarang, Mutarsih mengaku akan tetap menjual rokok eceran secara tertutup.

Ia menyebut banyak anak-anak sekolah yang sekarang beralih menggunakan vape, sehingga pembelian rokok konvensional oleh mereka menurun.

"Cuma kadang anak-anak juga sekarang sudah banyak yang pindah pakai vape sih, jadi mungkin dia beli rokok kalau lagi nggak ada uang banget," tambahnya.

Mutarsih berharap pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut.

Ia khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk bagi pendapatan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber utama penghasilan.

Ia mengungkapkan, kekhawatirannya mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap pedagang kecil seperti dirinya.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Baca juga: Dikabarkan Bakal Masuk Pemerintah, Raffi Ahmad Beri Jawaban Ini

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved