Sabtu, 2 Mei 2026

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pengusaha: Sangat Merugikan

Pemerintah resmi melarang penjualan rokok kemasan secara eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto: ist
ilustrasi rokok 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Pemerintah resmi melarang penjualan rokok kemasan secara eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan baru larangan menjual rokok eceran itu dinilai merugikan banyak pihak.

Dalam PP Kesehatan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran, kecuali rokok elektrik.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C PP Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan tersebut bakal berdampak pada penjualan rokok itu sendiri, seperti diakui Mutarsih, penjual rokok eceran di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mutarsih mengakui, penjualan rokok secara eceran memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan per bungkus.

Dicontohkannya, ia bisa menjual rokok per batang dengan harga Rp3.000, yang memberikan keuntungan bagi pedagang kecil sepertinya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 14 Miliar, 5,9 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Meski demikian, sejak adanya larangan tersebut, Mutarsih tidak melihat adanya penurunan pendapatan yang signifikan.

"Semenjak ada larangan tersebut, pendapatan penjualan tetap saja dan tidak ada penurunan," ujarnya, Kamis(1/8/2024).

Meski telah ada peraturan yang melarang, Mutarsih mengaku akan tetap menjual rokok eceran secara tertutup.

Ia menyebut banyak anak-anak sekolah yang sekarang beralih menggunakan vape, sehingga pembelian rokok konvensional oleh mereka menurun.

"Cuma kadang anak-anak juga sekarang sudah banyak yang pindah pakai vape sih, jadi mungkin dia beli rokok kalau lagi nggak ada uang banget," tambahnya.

Mutarsih berharap pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut.

Ia khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk bagi pendapatan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber utama penghasilan.

Ia mengungkapkan, kekhawatirannya mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap pedagang kecil seperti dirinya.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Baca juga: Dikabarkan Bakal Masuk Pemerintah, Raffi Ahmad Beri Jawaban Ini

Menurutnya, selain berempati kepada pelanggan dewasa yang tidak mampu membeli rokok dalam kemasan bungkus karena harganya yang lebih tinggi, ia juga merasa prihatin terhadap nasib pedagang.

Ia menilai pelanggan akan cenderung membeli rokok dalam jumlah kecil jika tersedia, sehingga pembelian satu bungkus rokok yang harganya lebih mahal akan menjadi jarang.

Hal ini berpotensi mengurangi pendapatan pedagang karena sebagian besar pembeli rokok eceran biasanya mencari harga yang lebih terjangkau.

Mutarsih, yang baru berjualan rokok selama lima bulan ini juga memiliki pandangan yang beragam terkait kebijakan tersebut.

Di satu sisi, ia mengakui bahwa banyak dari pembelinya adalah anak sekolah, sehingga larangan ini dapat mengurangi konsumsi rokok di kalangan remaja.

"Saya setuju-setuju saja sih sama larangan ini, biar ngurangin anak sekolah yang beli rokok,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, Mutarsih merasa prihatin terhadap pelanggan dewasa yang hanya mampu membeli rokok satu atau dua batang karena keterbatasan ekonomi.

"Kasihan sama orang-orang yang cuma mampu beli satu atau dua batang kalau gitu, yang duitnya pas-pasan. Kan kasihan," ujarnya.

Ia menambahkan, banyak pelanggan dewasa yang kesulitan membeli rokok secara bungkusan karena harganya yang lebih mahal.

 

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

Baca juga: Penyakit Apa Saja yang Ditimbulkan oleh Rokok Vape?

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Narkotika Jenis Ganja

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pedagang: Padahal Untungnya Gede, 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved