Berita Bireuen
Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap, Tersangka Ternyata Residivis Sabu, Ini Motifnya
Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus meninggalnya, Siti Alia Humaira (21) seorang Mahasiswi warga Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang,
Kapolres mengungkan tersangka RJ pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu dan menjalani hukuman empat tahun penjara serta bebas tahun 2016.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus meninggalnya, Siti Alia Humaira (21) seorang Mahasiswi warga Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kasus pembunuhan itu terungkap saat korban hendak dibangunkan ibunya Nurlela Wati pada Kamis (1/8/2024) siang.
Sang ibu seketika histeris kala mengetahui anaknya sudah meninggal dunia dengan leher terdapat luka goresan dan memar.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial RJ, tersangka pembunuhan mahasiswi Prodi Ilmu Keperawatan di Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya atau UMMAH Aceh, Siti Alia Humaira (21), ternayata residivis kasus sabu.
Seperti diketahui, Siti Alia Humaira, ditemukan meninggal di kamar rumahnya di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sedangkan tersangka RJ ditangkap di kampung halamannya Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, keesokan paginya atau tak sampai 24 jam setelah kejadian ini.
Terkait tersangka merupakan residivis kasus sabu ini diungkapkan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah STrK SIK, Kasat Intelkam Iptu Jolly Ronny SH.
Kemudian Kasat Sabhara, Iptu Rusyudi Fauzar dan lainnya kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Sabtu (3/8/2024).
Kapolres mengungkan tersangka RJ pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu dan menjalani hukuman empat tahun penjara serta bebas tahun 2016.
“Tersangka mengaku pernah bermasalah dengan hukum tersangkut kasus sabu dan dihukum empat tahun penjara, bebas tahun 2016 lalu,” ujar Kapolres Bireuen.
Adapun motif pembunuhan anak pasangan Usman dan Nurlela Wati, kata Kapolres sesuai pengakuan tersangka karena dendam tidak dikasih pinjam sepeda motor oleh korban.
Tim Penyidik Polres Bireuen menerapkan Pasal 340 junto 339 dengan ancaman hukuman ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara.
Ditambahkan, barang bukti yang diamankan sebuah dompet dan uang kontan Rp 1.200.000, satu HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 milik korban.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Bireuen, Pelaku Ditembak saat Berupaya Kabur
Mahasiswi Bireuen Korban Pembunuhan Sendirian di Rumah Saat Kejadian, Pelaku Sering ke Desa Itu
Kemarin, Jumat, 2 Agustus 2024, Serambinews.com memberitakan Siti Alia Humaira (21), mahasiswi Prodi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya atau UMMA Aceh, sendirian di rumah.
Ya, gadis ini sendirian di rumah saat diduga dibunuh oleh seorang pria hingga kemudian korban ditemukan meninggal di dalam kamar rumahnya di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sedangkan kedua orang tuanya, yaitu Usman dan Nurlela Wati sudah pergi ke sawah.

Saat pulang dari sawah, Nurlela menemukan putrinya meninggal dunia di atas tempat tidur dalam rumahnya dalam kondisi korban terluka gores.
Siti Alia Humaira merupakan anak kedua dari pasangan tersebut, sedangkan abangnya bernama Muhib bekerja di Lhoksukon.
Keuchik Geudong Alue, Sayed Fachruradhi, menyampaikan hal ini dikutip Serambinews.com saat di rumah duka, Jumat (2/8/2024) disela-sela mendampingi tim Inafis Satreskrim Polres Bireuen yang kedua kali mendatangi rumah korban.
“Saat kejadian, informasi, ia sendiri di rumah, ayah dan ibunya sedang ke sawah,” kata Keuchik Geudong Alue.
Melansir Serambinews.com, rumah duka yang berada tidak jauh dari jalan ke Ujong Blang hingga sore masih ramai dikunjungi warga, termasuk para siswa SMA maupun anggota pramuka.
Ibu korban Nurlela wajahnya masih sembab dan sebentar-bentar menangis, sedangkanya ayahnya hanya terduduk lesu di teras rumah yang ditemani para mahasiswa dan masyarakat yang melayat ke rumah korban.
Saat tim Inafis datang, ibu korban menjelaskan ia menemukan anaknya sudah terbaring meninggal dunia di kasur tempat tidur dekat bantal.
Baca juga: Polisi Tangkap pelaku Pembunuhan Nenek di Aceh Timur saat Mandi di Rumah Warga
Usai mendapatkan keterangan tambahan, tim Inafis Polres Bireuen terlihat membawa pulang barang bukti dua bantal sebagai barang bukti pendukung kasus tindak pidana tersebut.
Pelaku berinisial RJ (35) yang sudah ditangkap Polres Bireuen, kata keuchik ternyata sering ke desa mereka ke rumah kakaknya sekitar 100 meter lebih di belakang rumah korban.
“Setelah melihat gambar pelaku, ternyata dia diketahui memiliki keluarga di desa ini yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban,” jelas keuchik.
Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Bireuen Ditangkap, Berupaya Kabur Hingga Ditembak, Ini BB Diamankan
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan, Polres Bireuen dalam rentang waktu kurang 1 x 24 jam berhasil mengungkap kasus meninggalnya, Siti Alia Humaira (21).
Mahasiswi Prodi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya atau UMMAH Aceh di Bireuen ini ditemukan meninggal di rumahnya Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Akhirnya terungkap ternyata korban dibunuh dan pelakunya seorang pria berinisial berinisial RJ (35), warga Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, yang ditangkap tak sampai 24 jam sejak korban ditemukan meninggal.
Pelaku pun berusaha kabur saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembaknya di bagian kaki.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah STrK SIK MSi didampingi Kasi Humas Iptu Marzuki, mengatakan setelah mendapat laporan adanya dugaan kasus pembunuhan, tim turun ke lokasi.
Kemudian memintai keterangan para saksi.
Tim menemukan petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut diduga berinisial RJ.
Dugaan mengarah kepada RJ dipertajam lagi dan tim langsung mencari keberadaan tersangka.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (2/8/2024), tim lapangan menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikan pelaku berada di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.
Mendapat informasi tersebut dan mendekati akurat, tim langsung bergerak ke tempat tersangka di kawasan Desa Meuse.
Saat itu, tim melihat tersangka sedang berjalan kaki di seputaran desa tersebut dan pada saat tersangka mau diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Melihat gelagat ingin melarikan diri, tim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara melumpuhkan kaki tersangka, lalu tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres Bireuen dan mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," terang AKP Adimas.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti uang Rp 1.200.000 dan satu HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban.
Baca juga: Seorang Suami di Aceh Tenggara Tega Menikam Istri hingga Meninggal Dunia
Mahasiswi Bireuen Dibunuh, Ibunya Kaget Saat Membangunkan Untuk Shalat, Pelaku Berhasil Ditangkap
Pertama kali, Serambinews.com memberitakan, seorang mahasiswi program studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh bernama Siti Alia Humaira (21) ditemukan meninggal dunia di rumahnya, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (1/8/2024).
Siti Alia Humaira warga Desa Geudong Alue, Kota Juang Bireuen
Meninggalnya mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bireuen menimbulkan beragam dugaan.
Ada yang menyebutkan korban dibegal saat sendirian di rumahnya dan ada juga dibunuh seseorang.
Kasus meninggalnya mahasiswa tersebut mendapat atensi khusus jajaran Polres Bireuen.
Akhirnya kurang dari 1 x 24 pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Informasi diperoleh Serambinews.com, kejadiaan tersebut pertama kali diketahui orang tuanya bernama Nurlela Wati (53).
Saat itu ia membangunkan anaknya untuk shalat Zhuhur.
Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan almarhum Siti Alia Humaira sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Kondisi Siti dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.
Informasi meninggalnya mahasiswi merebak luas.
Namun belum dapat dipastikan penyebabnya.
Keuchik Geudong Alue, Sayed Fachruradhi dikutip Serambinews.com mengatakan, saat itu keluarga korban menemukan anaknya dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya.
Kemudian dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
Setelah di visum almarhum dibawa pulang ke rumah duka.
“Saya sedang di Polsek Kota Juang untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi didampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan TKP.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah STrK SIK MSi, usai shalat Jumat (2/8/2024) mengatakan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), serta bukti - bukti dan keterangan dari saksi - saksi.
Akhirnya ditemukannya petunjuk yang mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Aksi kejinya menyebabkan meninggalnya mahasiswi tersebut.
Akhirnya pelaku utama pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira berhasil ditangkap.
Dia adalah RJ (35) Warga Meuse Kutablang.
RJ ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (2/8/2024) di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.
Kini RJ harus mempertanggung jawabkan atas kasus meninggalnya mahasiswi Bireuen. (*)
Baca juga: Nenek di Aceh Timur Ditemukan Meninggal dengan Leher Tergorok di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan
Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Motif Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap, Tersangka Ternyata Juga Mantan Napi Kasus Sabu,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
pembunuhan
Siti Alia Humaira
residivis
Sabu
Universitas Muhammadiyah Mahakarya
Mahasiswi
Polres Bireuen
Kecamatan Kota Juang
Bireuen
Prohaba.co
Prohaba
Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang |
![]() |
---|
Kekeringan Meluas, Waled Nu Ajak Warga Bireuen Laksanakan Shalat Istisqa |
![]() |
---|
Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos |
![]() |
---|
Gampong Samuti Rayeuk Gandapura Dipimpin Mantan Anggota DPRK Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.