Pemusnahan Barang Ilegal

Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 20,22 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang hasil impor ilegal temuan dari Satuan Kerja (Satgas) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin

Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
Lita Febriani
Pemusnahan barang hasil pengawasan kegiatan perdagangan, Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024). 

PROHABA.CO -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 20,22 miliar.

Ini merupakan pemusnahan ketiga sejak Satgas Impor Ilegal dibentuk pada Juli 2024.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang hasil impor ilegal temuan dari Satuan Kerja (Satgas) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, serta kotak kontak dan saklar.

Ada pula komoditi wajib SNI seperti ketel listrik dan selang kompor, ban, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi lainnya), produk tertentu (elektronika), plastik hilir, produk kehutanan, serta minuman beralkohol golongan A, B dan C.

"Barang-barang yang diamankan nilainya total Rp 20,22 miliar.

Ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, ini tidak memiliki LS, NPB dan SNI, serta tidak ada layanan purna jual," tutur Mendag Zulkifli.

Penindakan ini merupakan yang ketiga kalinya, dimana yang pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara.

Pemusnahan yang kedua dilakukan pada 6 Agustus 2024 di tempat penimbunan Pabean dan Cukai di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Selatan Serahkan Empat Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Baca juga: Bejat! Guru SD di Wonogiri Cabuli Siswinya dalam Ruang Kelas

Baca juga: Seminggu Hilang, Camat Pulau Banyak Aceh Singkil Ditemukan Meninggal Tergantung

Secara rinci, berikut jumlah dan nilai barang yang dimusnahkan Kemendag:

  1. Mesin gerinda sejumlah 1.050 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 950 juta.
  2. Mesin bor sejumlah 1.275 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 1,35 miliar.
  3. Handphone dan tablet sejumlah 900 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 3,5 miliar.
  4. Panci presto elektrik sejumlah 150 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 500 juta.
  5. Mesin cuci mobil sejumlah 1.750 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 6,25 miliar.
  6. Kotak kontak dan saklar sejumlah 16.000 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 375 juta.
  7. Komoditi wajib SNI seperti ketel listrik dan selang kompor sejumlah 350 pcs, Rp 25 juta.
  8. Ban sejumlah 80 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 45 juta.
  9. Produk tertentu (barang tekstil sudah jadi lainnya) sejumlah 2.400 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 45 juta.
  10. Produk tertentu (elektronika) sejumlah 1.400 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 275 juta.
  11. Plastik hilir sejumlah 2.125 karton dan 10.000 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 5,75 miliar.
  12. Produk kehutanan sejumlah 75 rol dan 4.600 kg, dengan perkiraan nilai barang Rp 1,02 miliar.
  13. Minuman beralkohol golongan A, B dan C sejumlah 1.300 botol, dengan perkiraan nilai barang Rp 135 juta.

Keseluruhan barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan tidak ber-SNI.

Ada pula yang tidak memiliki Persetujuan Impor (P1) dan melebihi kuota impor dan tidak memiliki surat penunjukan terhadap merk minuman beralkohol.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Prohaba.Co/Ahmad Dzaky Maulana)

Penulis Adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Baca juga: Gelapkan Barang Bukti Sabu, Lima Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng Diamankan

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja hingga Ekstasi dan Barang Ilegal

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved