Berita Aceh Selatan
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Selatan Serahkan Empat Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Laporan Taufik Zass l Aceh Selatan
PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (29/7/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,” kata Narsyah.
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari atas Laporan Polisi Nomor: LP- A /28/V/RES.4.1./2024/Polda Aceh /Res Asel/SPKT, tanggal 20 Mei 2024, tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SJ alias Buyuang TJ.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja.
Kemudian laporan Polisi nomor: LP-A/ 29/II/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 20 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Sabu,dengan tersangka FD alias Ipir.
Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie
Baca juga: Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Bireuen
Baca juga: Endrick Resmi Gabung Real Madrid, Singgung Nama Cristiano Ronaldo saat Diperkenalkan
Selanjutnya laporan Polisi nomor: LP-A/ 30/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/
SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, sebagai tersangka UH.
Serta laporan Polisi nomor: LP-A/ 31/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/
SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, dengan tersangka SD. Para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, untuk itu kami harap masyarakat turut berperan aktif bersama Polri untuk bersama memerangi Tindak Pidana Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.(*)
Baca juga: Tersangka Pembunuh Pawang Boat di Aceh Timur Diserahkan ke Kejari
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Asal Trumon karena Simpan Sabu Dalam Saku Celana
Baca juga: Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Empat Tersangka Narkoba dan Barang Bukti ke Jaksa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
tersangka narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kejari Aech Selatan
Aceh Selatan
barang bukti
Prohaba.co
Warga Gampong Jambo Dalem Aceh Selatan Batalkan Izin Survei Tambang Bijih Besi |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa |
![]() |
---|
Koramil Tapaktuan Sigap Tangani Longsoran Batu Tutupi Jalan Tapaktuan–Subulussalam |
![]() |
---|
Dituding tak Ditangani Dokter,Puskesmas Meukek Klarifikasi Keterlambatan Penanganan Pasien Meninggal |
![]() |
---|
Truk Tronton Pengangkut Semen Terguling di Gunung Tapaktuan Aceh Selatan, Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.