Berita Aceh Selatan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Selatan Serahkan Empat Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh, kembali melaksanakan Tahap II atau menyerahkan 4 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (29/07/2024). 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Laporan Taufik Zass l Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN  -  Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (29/7/2024).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,” kata Narsyah.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari atas Laporan Polisi Nomor: LP- A /28/V/RES.4.1./2024/Polda Aceh /Res Asel/SPKT, tanggal 20 Mei 2024, tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SJ alias Buyuang TJ.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja. 

Kemudian laporan Polisi nomor: LP-A/ 29/II/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 20 Mei 2024,  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1)  UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Sabu,dengan tersangka FD alias Ipir.

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie

Baca juga: Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti  Diserahkan ke Kejari Bireuen 

Baca juga: Endrick Resmi Gabung Real Madrid, Singgung Nama Cristiano Ronaldo saat Diperkenalkan

Selanjutnya laporan Polisi nomor: LP-A/ 30/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, sebagai tersangka UH.

Serta laporan Polisi nomor: LP-A/ 31/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, dengan tersangka SD. Para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

"Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, untuk itu kami harap masyarakat turut berperan aktif bersama Polri untuk bersama  memerangi Tindak Pidana Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.(*) 

Baca juga: Tersangka Pembunuh Pawang Boat di Aceh Timur Diserahkan ke Kejari

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Asal Trumon karena Simpan Sabu Dalam Saku Celana

Baca juga: Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Empat Tersangka Narkoba dan Barang Bukti ke Jaksa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved