Pilkada Serentak 2024

DPR Gelar Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK

Revisi UU Pilkada yang bakal digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024)

Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
ist
Gedung DPR RI. Revisi UU Pilkada yang bakal digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) hari ini patut dicurigai sebagai upaya mengamputasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70 tentang pencalonan kepala daerah. 

PROHABA.CO - Badan Legislasi atau Baleg DPR akan menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Revisi UU Pilkada yang bakal digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) hari ini patut dicurigai sebagai upaya mengamputasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70 tentang pencalonan kepala daerah. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu melalui keterangannya.

“Rencana DPR melakukan revisi terbatas UU Pilkada pasca-MK membacakan putusan No 60 dan putusan 70 patut dicurigai sebagai upaya mengakali bahkan ingin mengamputasi keberlakukan putusan tersebut,” kata Kholil, Rabu.

Menurutnya rencana itu tidak seharusnya muncul sebab putusan MK sesungguhnya menguntungkan semua pihak termasuk harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Setingkat UU, Berbahaya jika Langgar Konstitusi

Baca juga: Sadis, Ayah Kandung Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas, Mengaku Kesal Korban Rewel

Bagaimanapun MK, lanjutnya, telah mengembalikan nafas demokrasi yang selama ini ditekuk oleh perilaku elit politik yang telah berubah wujud menjadi politik kartel.

“Itu sebuah terobosan di tengah kebuntuan politik yang sengaja diciptakan oleh elit politik, karena itu tidak ada pilihan lain selain menghormati dan segera menindaklanjutinya. Ini lah cara terbaik dalam berhukum dalam negara demokrasi yang konstitusional,” ujarnya. 

Ia pun berharap pemerintah dan DPR dapat menahan diri dengan tidak membuat kebijakan kontroversi yang semakin merusak tatanan demokrasi dan kehidupan berhukum. 

Sebaliknya, segera mengagendakan jadwal konsultasi bagi KPU sebagai bagian dari prosedur yang dilalui oleh dikeluarkan Peraturan KPU pasca-putusan MK.

“Jangan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan tidak rasional,” pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Prohaba.Co/Ahmad Dzaky Maulana)

(Penulis Adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Baca juga: PDIP Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI 2024

Baca juga: Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pemilu 2024 di Aceh, Hakim MK Minta KPU Benahi Agar Pilkada Tak Kacau

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved