Pilkada Serentak 2024

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Setingkat UU, Berbahaya jika Langgar Konstitusi

Mahfud MD memberi pernyataan terkait langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah

Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
Surya/Purwanto
Mahfud MD menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi saat acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyinggung soal terancamnya masa depan jika parpol dan DPR berebut kekuasaan dengan melanggar konstitusi. 

PROHABA.CO - Para pimpinan partai politik dan anggota DPR diminta untuk tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi dalam setiap langkah politik yang diambil. 

Hal itu disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi pernyataan terkait langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Ia mengingatkan pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR terkait situasi politik Indonesia saat ini.

Mahfud menilai, berpolitik dan menyiapkan strategi untuk mendapat bagian dari kekuasan, adalah hal yang wajar.

Bahkan, kata Mahfud, hal-hal tersebut menjadi bagian dari rakyat Indonesia untuk membangun negara merdeka.

Meski demikian, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang perlu diperhatikan.

"Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU.

Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka."

"Tetapi, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," kata Mahfud di X, Kamis (22/8/2024).

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapapun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," imbuhnya.

Baca juga: PDIP Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI 2024

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, siapa saja berhak mengambil dan membagi kekuasaan, tapi harus sesuai konstitusi.

Ia berharap pimpinan parpol dan anggota DPR tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan.

Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu."

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved