Pilkada Serentak 2024
Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Setingkat UU, Berbahaya jika Langgar Konstitusi
Mahfud MD memberi pernyataan terkait langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah
Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
"Bergabung pada aksi massa di DPR RI untuk kampus dan masyarakat sekitar Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.
Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun, dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehari setelah putusan MK itu dikeluarkan, Rabu, Baleg DPR RI langsung mengadakan rapat membahas revisi Undang-undang Pilkada.
Dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.
Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.
Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Prohaba.Co/Ahmad Dzaky Maulana)
(Penulis Adalah Mahasiswa Internship Prodi Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berikut Respons Elite PDIP, PKS hingga Golkar
Baca juga: VIRAL di Media Sosial Gambar Garuda Berlatar Biru
Baca juga: Kejari Aceh Besar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Mahfud MD
Pilkada Serentak 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR RI
menganulir putusan Mahkamah Konstitusi
putusan MK
Putusan MK Setingkat UU
Revisi UU
Pilkada di Papua Pegunungan Ricuh, Dua Kubu Saling Serang, Kapolres Kena Panah di Pipi |
![]() |
---|
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Naik Vespa Datang ke TPS, Berharap Pesta Demokrasi Berjalan Damai |
![]() |
---|
Usai Angkat Kotak Suara, Petugas Linmas di TPS Lam Ara Banda Aceh Meninggal |
![]() |
---|
Pamer Tinta di Jari, Hengky Kurniawan Nyoblos Bareng Sonya Fatmala di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting dan Keluarga Kompak Berbaju Biru saat Nyoblos ke TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.