Pilkada Serentak 2024

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berikut Respons Elite PDIP, PKS hingga Golkar

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah

|
Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora 

PROHABA.COMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Selain itu, MK dalam putusannya menyatakan inkonstitusional pasal yang menyebut partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jika ingin mencalonkan kepala daerah.

Putusan tersebut, membuka peluang bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya ditinggal, PKS, PKB dan Nasdem yang sempat digadang-gadang bakal mengusung Anies sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta. 

Dengan catatan, ia diajukan oleh parpol yang memenuhi ambang batas baru pada Pilkada Jakarta, yakni 7,5 persen.

Sementara itu, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju sendiri tanpa berkoalisi. 

Putusan MK ini mendapat tanggapan dari sejumlah elite partai politik. 

Baca juga: Praktisi Hukum: Putusan MK Tak Memuat Amar Mengubah Ketentuan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun

Berikut tanggapan dari PDIP hingga Golkar soal putusan MK, yang dirangkum Tribunnews.com: 

PDIP: Kemenangan Lawan Oligarki Parpol 

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mengungkapkan putusan MK ini merupakan kabar baik dan menggembirakan.

Sebab, Deddy menilai, jika selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan dalam proses pencalonan.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Deddy juga mengatakan, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved