Pilkada Serentak 2024
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berikut Respons Elite PDIP, PKS hingga Golkar
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah
Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
"Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakan baru.
Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding,"
"Kalau yang kita lihat sekarang di berita ini, ini kan ada perubahan yang sangat mendasar.
Dan hitungan hampir semua partai di daerah bisa mencalonkan pasangannya sendiri.
Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Prohaba.Co/Ahmad Dzaky Maulana)
(Penulis Adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Memiliki Kecakapan Dalam Maju Pilpres 2029 Jika Menang Pilkada jakarta
Baca juga: Bocoran Calon Plt Ketum Golkar Usai Airlangga Mengundurkan Diri
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pilkada Serentak 2024
PDIP
PKS
Golkar
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Pilkada
Pilkada di Papua Pegunungan Ricuh, Dua Kubu Saling Serang, Kapolres Kena Panah di Pipi |
![]() |
---|
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Naik Vespa Datang ke TPS, Berharap Pesta Demokrasi Berjalan Damai |
![]() |
---|
Usai Angkat Kotak Suara, Petugas Linmas di TPS Lam Ara Banda Aceh Meninggal |
![]() |
---|
Pamer Tinta di Jari, Hengky Kurniawan Nyoblos Bareng Sonya Fatmala di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting dan Keluarga Kompak Berbaju Biru saat Nyoblos ke TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.