Rabu, 8 April 2026

Pilkada Serentak 2024

Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Akan Agendakan Kembali Rapat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016

Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/Igman Ibrahim
Suasana ruang sidang paripurna DPR RI yang tampak kosong Kamis pagi, 22 Agustus 2024. DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hari ini. Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk kembali menyusun jadwal Rapat Paripurna RUU Pilkada. 

PROHABA.CO - Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Kamis (22/8)/2024 dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada akhirnya ditunda. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, alasan rapat paripurna ditunda adalah karena belum memenuhi kuorum. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menyusun lagi jadwal Rapat Paripurna.

"Kami ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi.

Jadi pada hari ini kami DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: DPR Gelar Revisi UU Pilkada Pasca Putusan MK

Dasco menegaskan, posisi DPR mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait waktu pelaksanaan Rapat Bamus, Dasco menyebut hal itu tergantung dinamika internal di DPR.

"Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya.

Saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga: PDIP Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI 2024

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.

Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved