Berita Bireuen

Kasus Penganiayaan di TPS Bireuen Diselesaikan Secara Damai Melalui Keadilan Restoratif

Kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gampong Bireuen saat Pemilu 2024 kemarin akhirnya berakhir secara damai

Penulis: Khairil Insan | Editor: Muliadi Gani
IST
BERDAMAI - Tersangka dan korban kasus penganiayaan yang terjadi di TPS Gampong Bireuen Meunasah Tgk Digadong didamaikan oleh Kejari Bireuen, Rabu (21/8/2024). 

Selanjutnya masyarakat dan petugas yang berada di lokasi segera melerai supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar. 

Perbuatan tersangka R telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penyelesaian perkara  penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tersebut disetujui oleh JAMPidum.

Dengan persetujuan tersebut, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan RJ sebanyak 15 perkara.(yus)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul “Kasus Penganiayaan di TPS Berakhir Damai”.

(Prohaba.com/Khairil Insan)

(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Baca juga: Muncul Tiga Nama Pj Bupati Bireuen yang Diusulkan DPRK ke Mendagri, Tak Ada Nama Pj Bireuen Saat Ini

Baca juga: Bawa Masuk 10 Surat Suara ke TPS, Seorang Wanita Diperiksa, Ditangani Tim Sentra Gakkumdu

Baca juga: Pemilu di Aceh Besar Lancar, Pj Bupati Bersama Istri Nyoblos di TPS 01 Gampong Gani

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved