Berita Bireuen
Kasus Penganiayaan di TPS Bireuen Diselesaikan Secara Damai Melalui Keadilan Restoratif
Kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gampong Bireuen saat Pemilu 2024 kemarin akhirnya berakhir secara damai
Penulis: Khairil Insan | Editor: Muliadi Gani
Selanjutnya masyarakat dan petugas yang berada di lokasi segera melerai supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar.
Perbuatan tersangka R telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tersebut disetujui oleh JAMPidum.
Dengan persetujuan tersebut, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan RJ sebanyak 15 perkara.(yus)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul “Kasus Penganiayaan di TPS Berakhir Damai”.
(Prohaba.com/Khairil Insan)
(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Baca juga: Muncul Tiga Nama Pj Bupati Bireuen yang Diusulkan DPRK ke Mendagri, Tak Ada Nama Pj Bireuen Saat Ini
Baca juga: Bawa Masuk 10 Surat Suara ke TPS, Seorang Wanita Diperiksa, Ditangani Tim Sentra Gakkumdu
Baca juga: Pemilu di Aceh Besar Lancar, Pj Bupati Bersama Istri Nyoblos di TPS 01 Gampong Gani
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.