Haba Medan

Guru SD di Medan Polisikan Mantan Suami Sirinya karena Dipaksa Berhubungan Intim

Seorang pria berinisial AD harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. 

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pemerkosaan. Guru SD di Medan Polisikan Mantan Suami Sirinya karena Dipaksa Berhubungan Intim 

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang pria berinisial AD harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual

Korban adalah seorang guru SD di Kota Medan berinisial TJP (31), melaporkan mantan suami sirinya inisial AD ke Polresta Deli Serdang.

TJP mengaku dianiaya dan diperkosa oleh mantan suaminya sendiri.

Kuna Silen selaku kuasa hukum korban mengatakan, peristiwa yang dialami TJP terjadi pada Minggu (23/6/2024).

Saat itu, TJP sedang berada di Jalan Karya Jaya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu, tiba-tiba AD mendatangi kediaman TJP untuk menyerahkan surat pernyataan bercerai.

Rencananya persoalan itu hendak dibicarakan baik-baik terlebih dahulu.

Tiba-tiba AD meminta untuk memeriksa ponsel TJP.

“Jadi AD ini mendapat kabar korban punya hubungan dengan pria lain.

Baca juga: Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Bunuh Waria

Ya korban menolak tapi AD berusaha merebut ponsel tersebut hingga terjadi lah penganiayaan,” kata Kuna dikutip Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (26/8/2024).

“Leher TJP dipiting, lalu tubuhnya didorong sehingga kepalanya terbentur ke dinding. TJP terjatuh ke lantai lalu diseret ke kamar. 

Di situ, TJP dipaksa berhubungan intim atau diperkosa meski sudah teriak minta tolong,” sambungnya.

Setelah itu, AD pun pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Berangkat dari kejadian itu, TJP melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan: LP/B/ 718 / VIII /2024/SPKT/ Polresta Deli Serdang, pada 9 Agustus 2024. 

Tak berhenti di situ, pengalaman buruk kembali menimpa TJP pada 15 Agustus 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved