Fatwa MPU Aceh
MPU Aceh Keluarkan Fatwa soal Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia, Begini Harapan Tgk Faisal Ali
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa dan taushiyah tentang jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum/sesudah kematian.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, berharap agar fatwa dan taushiyah MPU Aceh ini bisa menjadi solusi atas problematika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan medis.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa dan taushiyah tentang jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian.
Salah satu isi dari rancangan Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024 itu adalah jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian, hukumnya haram dan tidak sah.
Rancangan fatwa tersebut dibacakan Kabag Persidangan Sekretariat MPU Aceh, Ahmad Taufik Lc, dalam penutupan Sidang Paripurna IV di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (28/8/2024)
Sidang yang membahas tema ‘Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis dan Hukum Positif’ itu melahirkan delapan poin fatwa dan lima poin taushiyah MPU Aceh.
Disebutkan pula, pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien (transplantasi) hukumnya haram kecuali: dalam kondisi darurat; tidak memperoleh organ pengganti lain yang sesuai menurut para ahli; tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi penerima; dengan seizin pemilik organ atau ahli warisnya; serta transplantasi dilakukan oleh para ahli dan pada tempat yang sudah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Mayat muslim yang dimanfaatkan sebagai alat studi medis wajib dimandikan, dikafankan, dan dishalatkan sebelum pemanfaatannya. Setelah pemanfaatan, mayat tersebut wajib dikuburkan sesuai ketentuan syariat," sambungnya.
Di samping fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan taushiyah terkait hal yang sama.
MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku jual beli mayat dan organ tubuh manusia.
Kepada pihak yang memanfaatkan cadaver sebagai alat studi medis diharapkan untuk menjaga kehormatan mayat sesuai dengan syariat dan etika profesi.
Dikutip dari Serambinews.com, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, berharap agar fatwa dan taushiyah MPU Aceh ini bisa menjadi solusi atas problematika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan medis.
"Delapan poin yang kita hasilkan ini suatu yang cukup luar biasa, bisa menjawab walaupun tidak semuanya tapi prinsip-prinsip dasar jual beli mayat dan organ tubuh itu sudah menjadi pegangan bagi kita semua serta menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan medis," harap Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal, ini.
Kepada pihak medis, Abu Sibreh--sapaan lain untuk Tgk Faisal Ali--juga meminta agar memperhatikan kehormatan mayat, serta hal-hal di luar kepentingan seperti ketika tenaga medis membuka aurat pasien di luar batas keperluan saat praktik operasi.
Tgk Faisal Ali juga meminta seluruh pihak mempedomani fatwa maupun taushiyah MPU Aceh dalam menyusun langkah-langkah tugas dan fungsinya masing-masing. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Majelis Permusyawaratan Ulama
MPU Aceh
Fatwa dan Taushiyah
Jual Beli Mayat
organ tubuh manusia
Tgk H Faisal Ali SSosI MPd
Lem Faisal
Abu Sibreh
Prohaba.co
Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Temui Sekjen MUI |
![]() |
---|
DPRA Ucapkan Selamat kepada Gubernur Aceh atas Penghargaan Pimred Award 2025 |
![]() |
---|
Gampong Samuti Rayeuk Gandapura Dipimpin Mantan Anggota DPRK Bireuen |
![]() |
---|
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dan Helm Dominasi 172 Pelanggar yang Ditilang di Banda Aceh |
![]() |
---|
Petinggi BUMD dan Anggota Dewan Kepergok 'Main Serong' di Hotel, Tertangkap Basah oleh Mertua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.