Fatwa MPU Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa soal Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia, Begini Harapan Tgk Faisal Ali

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa dan taushiyah tentang jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum/sesudah kematian.

Editor: Jamaluddin
DOK SEKRETARIAT MPU ACEH
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, menyampaikan sambutan saat penutupan Sidang Paripurna IV di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (28/8/2024). 

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, berharap agar fatwa dan taushiyah MPU Aceh ini bisa menjadi solusi atas problematika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan medis.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa dan taushiyah tentang jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian.

Salah satu isi dari rancangan Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024 itu adalah jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian, hukumnya haram dan tidak sah. 

Rancangan fatwa tersebut dibacakan Kabag Persidangan Sekretariat MPU Aceh, Ahmad Taufik Lc, dalam penutupan Sidang Paripurna IV di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (28/8/2024)

Sidang yang membahas tema ‘Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis dan Hukum Positif’ itu melahirkan delapan poin fatwa dan lima poin taushiyah MPU Aceh.

Disebutkan pula, pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien (transplantasi) hukumnya haram kecuali: dalam kondisi darurat; tidak memperoleh organ pengganti lain yang sesuai menurut para ahli; tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi penerima; dengan seizin pemilik organ atau ahli warisnya; serta transplantasi dilakukan oleh para ahli dan pada tempat yang sudah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Mayat muslim yang dimanfaatkan sebagai alat studi medis wajib dimandikan, dikafankan, dan dishalatkan sebelum pemanfaatannya. Setelah pemanfaatan, mayat tersebut wajib dikuburkan sesuai ketentuan syariat," sambungnya.

Di samping fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan taushiyah terkait hal yang sama.

MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku jual beli mayat dan organ tubuh manusia.

Kepada pihak yang memanfaatkan cadaver sebagai alat studi medis diharapkan untuk menjaga kehormatan mayat sesuai dengan syariat dan etika profesi.

Dikutip dari Serambinews.com, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, berharap agar fatwa dan taushiyah MPU Aceh ini bisa menjadi solusi atas problematika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan medis.

"Delapan poin yang kita hasilkan ini suatu yang cukup luar biasa, bisa menjawab walaupun tidak semuanya tapi prinsip-prinsip dasar jual beli mayat dan organ tubuh itu sudah menjadi pegangan bagi kita semua serta menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan medis," harap Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal, ini.

Kepada pihak medis, Abu Sibreh--sapaan lain untuk Tgk Faisal Ali--juga meminta agar memperhatikan kehormatan mayat, serta hal-hal di luar kepentingan seperti ketika tenaga medis membuka aurat pasien di luar batas keperluan saat praktik operasi. 

Tgk Faisal Ali juga meminta seluruh pihak mempedomani fatwa maupun taushiyah MPU Aceh dalam menyusun langkah-langkah tugas dan fungsinya masing-masing. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved