Haba Medan
Gadis 14 Tahun di Dairi Digilir 3 Mantan Pacar, Dilakukan di Rumah Korban
Gadis berinisial L yang masih duduk di bangku salah SMP di Dairi, Sumatera Utara, disetubuhi tiga pemuda secara bergiliran. Ketiga pelaku, yakni G, R
PROHABA.CO, SIDIKALANG - Gadis berinisial L yang masih duduk di bangku salah SMP di Dairi, Sumatera Utara, disetubuhi tiga pemuda secara bergiliran.
Ketiga pelaku, yakni G, R dan J, merupakan mantan pacar gadis berusia 14 tahun tersebut.
Aksi bejat ketiga pelaku terhadap L terjadi di kediaman korban pada Jumat (6/9/2024).
Saat ini ketiga pemuda itu telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi dan sedang menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi tersebut terjadi di rumah korban tepatnya di ruang TV.
Menurut pengakuan para tersangka, aksi tersebut dilakukan secara bergiliran, dimana tersangka R mengakui hanya melakukan cabul sebanyak 1 kali.
Sementara tersangka G mengaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dan melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.
Begitu pula dengan tersangka J, yang mengaku melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali, dan pencabulan sebanyak 2 kali.
Baca juga: Puluhan Santriwati di Karawang Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Korban di Bawah Umur
Baca juga: Azizah Salsha Pilih Diam dan Serahkan Kasusnya ke Polisi, Laporkan 12 Akun Ke Bareskrim Polri
Sementara itu, diketahui ketiga pelaku merupakan mantan pacar dari korban.
"Ketiga tersangka memiliki ikatan hubungan mantan pacar dengan korban, " ujarnya, Minggu (8/9/2024).
Adapun alasan korban mau melakukan perbuatan tercela itu dikarenakan dirinya suka kepada tersangka J.
Hal itu kemudian di manfaatkan J, untuk melakukan persetubuhan bersama kedua rekannya yakni G dan R.
"Jika tidak dituruti, maka tersangka J akan menjauhi korban, " terangnya.
Sementara itu, ketiga tersangka nekat melakukan perbuatan tercela itu dikarenakan sering menonton video porno, sehingga timbul hasratnya untuk menyetubuhi korban.
"Ditambah lagi ada kesempatan untuk melakukan perbuatan itu kepada korban, karena di tinggal sendirian saat keluarganya pergi berladang, " jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Bejat, Kakek di Ngawi Cabuli Cucunya hingga 5 Kali, Korban Alami Infeksi di Alat Kelamin
Baca juga: Pria di Dairi Aniaya Tetangga Pakai Besi Gegara Sakit Hati Ladang Diracun
Baca juga: Misteri Kasus Penemuan Jasad Bayi di Nagan Raya, Dugaan Pacar Kini Terbukti Benar
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Pemuda Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun di Dairi Ternyata Mantan Pacar Korban,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kerangka dalam Pohon Aren di Sergai Diduga Pemuda Hilang, Polisi Tunggu Hasil DNA |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.