Berita Langsa
Satresnarkoba Polres Langsa Tangkap Oknum Polisi dan Rekannya Terkait Peredaran Sabu-sabu 0,5 Kg
Personel Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap 2 pria berinisial FS (45) dan rekannya AZ (47) terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Personel Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap 2 pria berinisial FS (45) dan rekannya AZ (47) terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah besar di wilayah Kota Langsa, baru-baru ini.
Satu orang tersangka diduga berstatus anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Aceh Timur berinisial FS, tercatat beralamat di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Sedangkan seorangnya lagi sipil AZ, beralamat di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan dilakukan aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa pada kasus ini lumayan besar yakni sabu sebrat 555,80 gram, atau 0,5 kg lebih.
Baca juga: Polres Pidie Musnahkan BB 6 Kg Sabu Diblender, Kapolres: Ungkap Alasan Satu DPO belum Tertangkap
Data dihimpun Serambinews.com menyebutkan, dua tersangka ini diringkus aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa pada Senin (16/9/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB, di jalan umum Gampong Matang Seulimeng.
Saat itu, aparat menyita satu bungkusan teh plastik merk cina Qing Shan warna hijau yang didalamnya terdapat serbuk diduga kuat adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Belum diketahui apakah serbuk diduga sabu-sabu itu berapa total jumlahnya, karena belum ada rilis resmi dari Polres Langsa.
Namun data terhimpun menyebutkan, bahwa narkoba jenis sabu disita dari dua tersangka yang kini diamankan di Mapolres Langsa sekitaran 555,80 gram, atau 0,5 kg lebih.
Baca juga: Soal Laporan Atta Halilintar Terkait Isu Nikah Siri, Ria Ricis dan Teuku Ryan Bakal Diperiksa
Baca juga: Bea Cukai, BNN dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Asal Thailand Masuk Aceh
Kasus penangkapan diduga oknum anggota polisi tersebut kini viral dan menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat di wilayah ini.
Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH yang dihubungi via telepon dikutip Serambinews.com, Jumat (20/9/2024), membenarkan, kasus penangkapan 2 orang jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Langsa, yang satu orang di antaranya adalah oknum anggota Polres Aceh Timur.
AKP Mulyadi melalui chat singkatnya menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan.
"Masih pengembangan di lapangan bang," demikian pesan singkat via WhatsApp Kasat Resnarkoba Polres Langsa.(*)
Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Bireuen, Ini Barang Bukti Yang Disista
Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid hingga Puluhan Juta, Eks Keuchik di Langsa Diamankan
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Langsa saat Asyik Nyabu
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Diduga Tangkap Oknum Anggota Polisi Terkait Peredaran Sabu-sabu 0,5 Kg ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.